Tembak 2 Brimob, Pria Pemabuk Langsung Dicokok

Kuntadi
 Dua anggota Brimob Polda DIY ditembak KI (35) pria pemabuk di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Foto: Ilustrasi

KULONPROGO, iNewsSorongraya.id – Dua anggota Brimob Polda DIY ditembak KI (35) pria pemabuk di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Pelaku tak berapa lama dicokok polisi.

Pelaku yang menggunakan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa kasus yang awalnya ditangani Polsek Lendah ini kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Motif penembakan masih didalami, namun pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat kejadian, tersangka diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network