Ibu Muda yang Ancam dan Aniaya Anak Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota

CHANRY SURIPATTY
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama.[FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

 

SORONG, iNewsorongraya.id – Seorang ibu muda di Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial MM (23), telah resmi menjadi tersangka setelah melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap anak kandungnya. Peristiwa yang terjadi pada 23 Mei 2025 ini sempat menghebohkan publik setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, terutama di grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas, MM terlihat mengancam anaknya yang masih balita menggunakan sebilah parang. Emosinya yang meluap diduga dipicu oleh masalah rumah tangga yang dialaminya. Setelah melakukan pengancaman, pelaku kemudian melukai anak laki-lakinya dengan pecahan kaca yang terlempar akibat tendangan marahnya pada lemari kaca.

“Pelaku mengaku mendapat dorongan dari suaminya untuk melakukan kekerasan terhadap anak mereka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama.

Menurut keterangan polisi, MM mengaku tindak kekerasan ini dipicu oleh ketegangan dalam rumah tangga. Masalah ekonomi dan perselingkuhan yang diduga melibatkan suami MM, serta ketidakcukupan nafkah rumah tangga, menjadi pemicu utama yang memicu emosi pelaku. MM juga mengungkapkan bahwa ia harus membiayai kuliahnya sendiri dengan bantuan orang tua karena suaminya jarang pulang dan tidak memberi dukungan yang cukup.

“Saya terpaksa melakukan itu karena sangat tertekan dengan masalah ekonomi dan rumah tangga,” ujar MM dalam pemeriksaan polisi.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan MM di kediamannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.


Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pecahan kaca yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Penyidikan terhadap saksi-saksi dan proses pemeriksaan terus dilakukan.

“MM sudah kami amankan, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” ujar AKP Arifal Utama.

Dua anak MM, yang menjadi korban dalam peristiwa ini, kini telah dipindahkan ke rumah keluarga suami untuk mendapatkan perawatan medis dan perlindungan lebih lanjut. Polisi memastikan kedua anak tersebut akan mendapat penanganan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang mereka alami.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya pada anak-anak. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera bila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani dengan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, menambahkan:
“Kami akan melakukan gelar perkara terkait kelanjutan proses tindak pidana ini. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.”

Para pihak terkait berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang perlunya dukungan psikologis dalam rumah tangga yang sehat dan untuk melindungi hak-hak anak.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network