MANOKWARI, iNewssorongraya.id – Penegakan hukum di tubuh militer kembali menjadi sorotan setelah kasus tragis pembunuhan Kesia Irene Yolanda Lestaluhu oleh prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi, terus bergulir di meja Oditur Militer IV-21 Manokwari. Seiring proses hukum yang terus berlanjut, publik menanti keadilan yang seharusnya tak mengenal seragam.
Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Kolonel Laut (H) Christian Daniel Kilis, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih meneliti kelengkapan berkas perkara. “Berkas ini sudah beberapa kali kami kembalikan ke penyidik Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL XIV Sorong untuk dilengkapi. Kalau sudah lengkap, kami akan segera ajukan ke Pengadilan Militer Jayapura,” ujar Daniel seperti dikutip dari Media Tempo, Selasa [5/4/20250.
Meski senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa Kesia – yakni pisau kerambit – belum ditemukan hingga kini, kesaksian dari sejumlah saksi dinilai cukup menguatkan dakwaan. Daniel menegaskan bahwa oditur militer tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum berat seperti ini. “Kami tetap menegakkan keadilan, apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa manusia. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Agung Suyono saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, ia juga berpotensi diberhentikan tidak hormat dari institusi TNI AL.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 12 Januari 2025. Identitas korban kemudian terungkap sebagai Kesia Irene Yolanda Lestaluhu, yang tubuhnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan puluhan luka tusuk.
Dari hasil penyelidikan, malam sebelum kejadian, Kesia diketahui sempat bertemu dengan tersangka di sebuah tempat hiburan malam. Keduanya kemudian menuju ke arah Pantai Saoka menggunakan mobil.
Dalam rekonstruksi ulang yang digelar Polisi Militer pada 27 Februari 2025, terungkap bahwa di dalam mobil, tersangka sempat memaksa korban untuk berhubungan seksual. “Tersangka juga menampar wajah korban sebanyak tiga kali,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Komando Armada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto.
Kesia yang ketakutan sempat melarikan diri dari mobil dan bersembunyi di semak-semak. Namun, tersangka mengejar dan memanggil korban kembali dengan janji akan mengantarkannya pulang. Saat korban keluar dari persembunyian, tragedi pun terjadi.
Kasus ini bukan hanya menjadi perkara pidana semata, tapi juga menjadi ujian integritas dan komitmen militer dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil. Apalagi, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat berseragam kerap memicu sorotan publik yang menuntut pertanggungjawaban tegas dan terbuka.
“Siapa pun pelakunya, ketika menyangkut nyawa manusia, tidak ada tempat untuk perlindungan institusional,” tutup Daniel.
Kini, masyarakat menantikan langkah berikutnya: apakah berkas dinyatakan lengkap dan proses pengadilan segera digelar? Atau akan kembali berlarut, menyisakan tanda tanya besar soal keadilan bagi Kesia Irene?
Sumber Berita : Tempo
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait