Polda Papua Barat Daya Sidak Distributor Minyak Goreng Bersubsidi, Pastikan Tidak Ada Kecurangan!

CHANRY SURIPATTY
Seorang anggota Polisi dari Polda Papua Barat Daya saat memeriksa takaran minyak goreng subsidi "MinyakKita" disalah satu Distributor di Kota Sorong, Rabu [12/3/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor dan toko yang menjual minyak goreng bersubsidi merek "MinyakKita" di Kota Sorong pada Rabu (12/03/2025). Sidak ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam mengawasi distribusi dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam takaran maupun harga jual minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat.


Seorang anggota Polisi dari Polda Papua Barat Daya saat memeriksa takaran minyak goreng subsidi "MinyakKita" disalah satu Distributor di Kota Sorong, Rabu [12/3/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menggandeng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Tiga lokasi utama menjadi target pemeriksaan, yakni Distributor PT Mariat, Distributor PT Irian Jaya Sehat (IJIS), dan Toko Aneka Jaya. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan masih sesuai standar dan tidak ditemukan indikasi pengoplosan atau pengurangan isi.


Polda Papua Barat Daya saat melakukan sidak minyak goreng subsidi "MinyakKita" disalah satu Distributor di Kota Sorong, Rabu [12/3/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kecurangan!


Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat, terutama di tingkat kios dan pasar tradisional yang rawan praktik curang.

“Kami akan terus melakukan pengecekan hingga ke tingkat pedagang kecil. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Iwan Manurung.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah melarang praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Konsumen juga diminta untuk lebih waspada terhadap kemungkinan pengurangan takaran yang dapat merugikan mereka.

“Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengurangi isi kemasan. Meskipun hanya berkurang 20 mililiter, jika dilakukan dalam skala besar, dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dalam takaran atau kualitas barang, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Distributor Minyak Goreng Pastikan Barang Aman


Jimmy, Kepala Cabang PT Irian Jaya Sehat (IJIS) selaku distributor "MinyakKita" di Kota Sorong. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Sementara itu, Jimmy, Kepala Cabang PT Irian Jaya Sehat (IJIS) selaku distributor "MinyakKita" di Kota Sorong, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pengawasan dari pemerintah dan kepolisian. Ia memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh perusahaannya langsung dari pabrik tanpa ada campur tangan pihak ketiga.

“Minyak yang kami terima langsung dari pabrik, baik dari Sinar Mas maupun PT Fajar. Tidak ada pengoplosan, semua murni dari sumber resmi,” jelas Jimmy.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab distribusi hanya sampai ke pengecer, sehingga jika terjadi praktik curang di tingkat pengecer, hal tersebut di luar kendali distributor.

“Kami berusaha memastikan tidak ada masalah dalam distribusi kami, tetapi jika ada pengurangan takaran setelah minyak sampai di pengecer, itu harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Sidak Berkelanjutan, Pemerintah Tak Beri Toleransi!


Sejumlah petugas Kepolisian saat melakukan sidak minyak goreng subsidi "MinyakKita" di salah satu Distributor di Kota Sorong, Rabu [12/3/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Bareskrim Polri di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang mengungkap adanya pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi. Dalam sidak sebelumnya, ditemukan minyak goreng "MinyakKita" yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750-800 mililiter dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Polisi bahkan telah menangkap seorang pelaku pengemasan ulang minyak goreng ilegal di Depok.


Sejumlah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan takaran Minyak Goreng Subsidi "MinyakKita" di salah satu gudang distributor di Kota Sorong, Rabu [12/3/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kecurangan yang mengambil keuntungan dari kebutuhan masyarakat. Sidak dan tindakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi hak konsumen serta menjamin distribusi minyak goreng bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.

Dengan langkah pengawasan yang semakin diperketat, masyarakat diharapkan tetap tenang dan membeli minyak goreng dari sumber terpercaya. Konsumen juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran atau harga minyak goreng bersubsidi.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network