Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kantor Jubi: Penyelidikan Dilimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih

CHANRY
Tim Koalisi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua ketika menyampaikan keterangan pers kepada wartawan saat peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi beberapa waktu lalu. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)

 


JAYAPURA , iNewsSorong.id – Kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIT, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah melimpahkan berkas perkara ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih. Hal tersebut  disampaikan oleh Simon Pattiradjawane, kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, di Jayapura, Kamis (23/1/2025).

“Kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Januari 2025 dari penyidik Polda Papua. Isinya menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih,” ujar Simon, sebagaimana dilansir oleh Jubi.

Insiden pelemparan bom molotov terjadi pada 16 Oktober 2024 di Kantor Redaksi Jubi, Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura. Dua pelaku yang belum teridentifikasi melemparkan molotov, menyebabkan dua unit mobil operasional Jubi rusak parah dan kerugian material mencapai Rp300 juta. Di lokasi kejadian, polisi menemukan pecahan botol kaca dan kain perca yang diduga digunakan sebagai sumbu.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor laporan: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan tersebut didaftarkan sebagai dugaan tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Simon Pattiradjawane menyebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini tercatat dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum. Namun, hingga saat ini, SP2HP tersebut belum mencantumkan identitas tersangka. Simon mendesak Denpomdam XVII/Cenderawasih untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan ini.

“Kami berharap Denpomdam XVII/Cenderawasih dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap pelaku serta alasan di balik serangan ini,” tegasnya.

Jean Bisay, Pemimpin Redaksi Jubi, meminta proses hukum kasus ini segera dituntaskan. “Pelaku harus diungkap ke publik dan diproses hukum hingga selesai. Kami sangat mengapresiasi kerja penyidik Polda Papua, namun kasus ini masih membutuhkan perhatian serius,” katanya.

Jean juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung pengungkapan kasus ini.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menilai teror bom molotov ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Ini bukan ancaman biasa, melainkan serangan yang sangat mengganggu keamanan jurnalis di Tanah Papua,” ujarnya. Ia berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius untuk melindungi kerja jurnalistik di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi iNewsSorong masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, terkait langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait keamanan jurnalis di Papua. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat membawa keadilan dan rasa aman bagi insan pers yang bertugas.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network