Polres Sorong Bongkar Praktik Judi Togel: 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

FELIX ADIDATI
Tiga pelaku judi togel yang diamankan Sat Reskrim Polres Sorong. Terancam hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNewsSorong.id - TIM)

 


AIMAS, iNewsSorong.id – Satuan Reskrim Polres Sorong kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas perjudian togel di wilayah Papua Barat Daya. Pada Senin (20/1/2025), Polres Sorong berhasil menangkap tiga perempuan terduga pengecer judi togel di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Sorong. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa penangkapan ini diawali oleh penyelidikan intensif di sejumlah tempat setelah menerima informasi dari warga. "Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup untuk memperkuat kasus ini," ungkapnya kepada awak media.

Detail Operasi Penangkapan
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan SP 2 pada pukul 13.00 WIT. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial KE bersama sejumlah barang bukti. Lokasi kedua di Jalan Cempedak Jalur D berhasil menjaring pelaku lainnya, LR. Operasi terakhir dilakukan di Jalan Tuturuga SP 1, di mana polisi menangkap pelaku ketiga berinisial FB.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, buku rekapan angka togel, kupon judi, serta telepon genggam yang digunakan untuk melayani transaksi. Ketiga pelaku kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Tidak hanya polisi, TNI juga menunjukkan peran aktif dalam pemberantasan judi togel. Pada Kamis (16/1/2025), Kodim 1802/Sorong menggerebek dua lokasi penjualan togel di Kilometer 10 dan Kilometer 13, Kota Sorong. Operasi ini dipimpin oleh Letda Inf Saeful Haya atas perintah langsung Komandan Kodim 1802/Sorong, Letkol Czi Angga Wijaya.

Letda Saeful mengungkapkan, dua perempuan penjual kupon togel, berinisial A dan I, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai, buku rekapan, dan pamflet shio. Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2020 dan tergiur upah harian sebesar Rp100 ribu dari seorang bos berinisial HRT.

“Kami akan terus mendukung pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk judi togel ini. Tidak ada ruang untuk kejahatan seperti ini di wilayah kami,” tegas Letda Saeful.

Pesan Tegas kepada Pelaku Judi
Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen Polres Sorong dan Kodim 1802/Sorong dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat. Masyarakat pun diminta untuk terus berperan aktif melaporkan praktik serupa agar dapat segera ditindak.

Dengan langkah tegas dari aparat keamanan, Kabupaten Sorong bertekad menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan kejahatan lain yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum tanpa kompromi menjadi kunci untuk mengembalikan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network