JAYAPURA, iNewsSorong.id – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. AL (5), seorang bocah malang yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya, kini mendapat keadilan setelah aparat kepolisian bertindak cepat. Kedua pelaku, yang merupakan paman dan bibi korban, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, menegaskan bahwa pelaku NS (36) dan JY (36) akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diambil setelah penyelidikan intensif yang mengungkap tindakan kekerasan berulang terhadap korban.
Kasus ini mencuat setelah warga di Kompleks Perumahan Organda Padang Bulan, Distrik Heram, tidak tahan lagi melihat aksi kekerasan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Para tetangga yang mendengar dan menyaksikan langsung kekerasan terhadap AL akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Jayapura Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada penganiayaan yang dilakukan secara sistematis terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. AL yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis kini menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Tak hanya itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Polwan Polresta Jayapura juga memberikan pendampingan trauma healing bagi korban. Kapolresta Victor Mackbon menekankan bahwa pemulihan psikologis ini merupakan langkah penting agar korban bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik.
"Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan. Oleh karena itu, selain perawatan medis, trauma healing menjadi bagian dari upaya pemulihan psikologis korban," ujar Kapolresta.
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang turut mengawal jalannya proses hukum.
Dengan langkah cepat yang diambil kepolisian, para pelaku kini telah diamankan, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi AL serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Editor : Chanry Suripatty