Polresta Jayapura Kota Berikan Trauma Healing untuk Balita Korban Kekerasan

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
Unit PPA dan Polwan Polresta Jayapura Kota berikan trauma healing bagi AL (5), seorang balita yang menjadi korban kekejaman paman dan bibinya sendiri.(FOTO : iNewsSorong.id - HO : Humas Polresta Jayapura Kota)

 

 

KOTA JAYAPURA, iNewsSorong.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menunjukkan kepedulian dan empatinya terhadap korban kekerasan anak dengan memberikan trauma healing bagi AL (5), seorang balita yang menjadi korban kekejaman paman dan bibinya sendiri.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta sejumlah Polwan, mendampingi dan memberikan terapi pemulihan trauma kepada AL. Proses trauma healing tersebut dilakukan di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja pada Sabtu (4/1) sore.

Kapolresta Victor Mackbon mengonfirmasi bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata perhatian Polri dalam memberikan dukungan moral dan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan. Menurutnya, trauma yang dialami korban harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap kesehatan mental dan emosionalnya.

“Peristiwa ini perlu menjadi perhatian serius karena jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, bisa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan dan trauma healing sangat penting dilakukan,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Pelaku yang merupakan paman dan bibi korban, yakni NS (36) dan JY (36), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Victor Mackbon.

Diketahui, AL (5) mengalami kekerasan fisik yang terjadi berulang kali di rumah pelaku yang berlokasi di Kompleks Perumahan Organda, Padang Bulan, Distrik Heram. Tindakan keji tersebut akhirnya terungkap setelah tetangga sekitar yang mendengar dan menyaksikan kejadian itu melaporkan pasangan suami istri tersebut ke pihak kepolisian.

Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang maksimal.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network