SORONG, iNewsSorong.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengambil langkah penting dalam menyelesaikan pembayaran dan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan kantor Gubernur Papua Barat Daya. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp61 miliar, mencakup pembayaran tanah dan kompensasi tanaman tumbuh.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya, Rahman, mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah seluas 35 hektar ini sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu. Namun, eksekusi pembayaran sempat tertunda akibat kendala administratif.
“Seharusnya proses ini bisa selesai lebih awal. Namun, dokumen dari Kanwil Papua Barat baru kami terima Sabtu sore kemarin. Jika dokumen itu tiba pada hari Jumat, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah bisa diproses sejak Jumat,” jelas Rahman, Senin (16/12/2024).
Ia memastikan pencairan dana akan dipantau secara langsung agar pembayaran dapat diselesaikan hari ini, baik pada sore maupun malam hari, sesuai berita acara administrasi yang telah disiapkan.
Rahman menjelaskan, dari total Rp61 miliar yang dianggarkan, Rp5,9 miliar dialokasikan untuk pembayaran tanah, lebih dari Rp1 miliar untuk ganti rugi tanaman tumbuh, dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap.
“Tahun ini kami menganggarkan Rp35 miliar. Untuk tanaman tumbuh, pembayaran dilakukan penuh tahun ini. Sedangkan pembayaran tanah dilakukan setengahnya terlebih dahulu, sisanya akan dilunasi tahun depan,” ujar Rahman.
Proses pengadaan tanah ini melibatkan koordinasi dengan Kanwil Papua Barat, mengingat luas tanah yang melebihi 5 hektar. Sebelumnya, sertifikat tanah seluas 53 hektar telah diserahkan kepada pemerintah provinsi pada 2023. Tambahan 35 hektar yang sedang diproses saat ini merupakan tanah adat yang tidak memerlukan pengadaan formal.
Rahman menambahkan, pengadaan tanah kali ini berbeda dengan sistem sebelumnya karena melibatkan perjanjian pemutusan hubungan hukum antara pemilik tanah dan pemerintah. Setelah pembayaran selesai, pemerintah akan mengadakan seremoni khusus sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat.
“Setelah dana masuk ke rekening masyarakat hari ini, kami akan melanjutkan administrasi pemutusan hubungan hukum. Seremoni penghargaan kepada masyarakat akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Papua Barat Daya,” katanya.
Pengadaan tanah ini mencakup wilayah Kalaseme tanpa adanya sengketa lahan. Sementara itu, ganti rugi tanaman tumbuh diberikan kepada masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan infrastruktur pemerintahan di Papua Barat Daya sekaligus memperkuat hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat adat setempat.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait