JAYAPURA, iNewsSorong.id – Mantan Bupati Biak Numfor, HAN, yang kini mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Biak, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar. Keputusan ini diambil setelah penyidik Sat Reskrim Polres Biak Numfor menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat HAN.
Mantan Bupati Biak, HAN saat tiba di bandara Sentani Jayapura dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
Penangkapan HAN dilakukan pada Jumat pagi, pukul 05.30 WIT, di kediamannya tanpa perlawanan. "Pagi tadi diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian kami bawa ke Jayapura," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi. Setelah diamankan, HAN langsung diterbangkan ke Jayapura untuk ditahan di Mapolda Papua.
Penetapan HAN sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 9 November 2024. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun yang baru saja lulus dari bangku sekolah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
"Kami menemukan dua alat bukti yang kuat, ditambah keterangan saksi-saksi. Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku sudah saling mengenal, bahkan sering berkomunikasi," ujar Kombes Ahmad Fauzi. Korban mengaku kerap menerima bantuan dari HAN untuk kegiatan OSIS selama masih bersekolah.
Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka bahkan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Biak, menuntut agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. "Keluarga korban mendesak kami bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Tantu Usman.
Pasukan Brimob Polda kawal tersangka HAN dari bandara sentani ke Mapolda Papua. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
Berdasarkan penyelidikan, dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu pagi, 9 November 2024, di kediaman terduga pelaku. Korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini pada malam harinya. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi untuk menguatkan kasus tersebut.
Kombes Ahmad Fauzi memastikan proses hukum terhadap HAN akan berjalan transparan dan tegas. "Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, dan kami pastikan semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Mantan Bupati Biak Numfor saat tiba di Mapolda Papua. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Kabupaten Biak Numfor, mengingat posisi HAN sebagai tokoh politik yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Tekanan masyarakat agar kasus ini diselesaikan dengan adil terus meningkat.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait