SORONG, iNewsSorong.id – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD), Pieter Ell, membantah beredarnya pesan berantai di media sosial yang menyebutkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado terkait perkara sengketa Pilkada. Ia menegaskan bahwa informasi yang tersebar tersebut adalah hoaks.
Dalam pesan berantai yang beredar, ditampilkan sebuah screenshot yang diklaim sebagai putusan perkara nomor 5 di PT TUN Manado terkait gugatan pasangan calon Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) terhadap KPU PBD. Namun, Pieter ELL menyatakan bahwa screenshot tersebut hanyalah dokumen registrasi perkara dan bukan putusan.
“Jadwal putusan perkara ini baru akan diagendakan pada 21 Oktober 2024. Jadi, selebaran yang menyebar di WhatsApp grup dan media sosial tersebut fiktif dan tidak benar,” ujar Pieter ELL, Kamis (17/10/2024). Ia mengimbau masyarakat Papua Barat Daya agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Sebelumnya, screenshot tersebut tersebar luas di media sosial, termasuk Facebook dan grup WhatsApp wartawan. Narasi yang menyertainya menyebutkan bahwa keputusan pengadilan telah dijatuhkan pada 7 Oktober 2024 terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh tim kuasa hukum JOIN melawan KPU PBD. Informasi ini membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Jatir Yuda Marau, kuasa hukum pasangan JOIN, membenarkan bahwa putusan terkait gugatan mereka memang belum keluar. “Keputusan akan diputuskan pada 21 Oktober 2024. Kami optimis gugatan ini akan diterima oleh Majelis Hakim,” kata Marau melalui sambungan telepon.
Masyarakat diimbau untuk bersikap tenang dan menunggu putusan resmi dari pengadilan terkait perkara ini. Sebagai langkah antisipasi, KPU PBD bersama tim kuasa hukumnya meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Dengan jadwal putusan yang sudah ditetapkan, segala pihak diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait