SORONG, iNewsSorong.id – Polres Raja Ampat mengambil Langkah cepat dan memberikan tindakan tegas terhadap penyebaran berita hoaks tentang penculikan anak di Kota Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat yang diunggah di media sosial Facebook oleh seorang anak berusia 11 tahun.
Pihak Polres Raja Ampat dibawah pimpinan Kabag Ops AKP Muhadi, SH, langsung mengamankan AG (11) Anak di bawah umur, warga asal Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan atau proses hukum terhadapnya, tetapi menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan pihak Reskrim.
“ Langkah-langkah yang diambil termasuk pemanggilan untuk dimintai keterangan dan penyitaan ponsel yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong sebagai barang bukti,”ungkap AKP Muhadi.
Kabag Ops Polres Raja Ampat, AKP Muhadi, SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya. (FOTO : iNewsSorong.id)
AKP Muhadi, menekankan pentingnya verifikasi informasi dan menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita hoaks, terutama yang berkaitan dengan penculikan anak.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan berita palsu kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“ Sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan, anak tersebut juga didampingi orang tuanya dan diminta untuk membuat permintaan maaf kepada masyarakat Waisai, agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang,”pungkasnya.
Pihak Kepolisian saat memeriksa AG (11) terduga pelaku penyebaran berita hoax di laman media sosial Facebook. (FOTO : iNewsSorong.id-HO : Humas Polres Raja Ampat)
Sebelumnya, AG melalui laman media sosial Facebook menulis informasi tentang isu penculikan anak. Dimana informasi tersebut menurut AG diteruskan atas informasi pihak Kepolisian Polres Raja Ampat.
Informasi hoax tersebut langsung menyebar dan membuat masyarakat di Raja Ampat, khususnya di Kota Waisai resah dan langsung mengamankan anak-anak mereka.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait