SORONG, iNewsSorong.id - Tim pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS), akhirnya menempuh jalur hukum setelah Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) memutuskan bahwa pasangan tersebut bukanlah Orang Asli Papua (OAP). Akibat keputusan ini, pendukung dan simpatisan pasangan ARUS, bersama dengan Dewan Adat Suku (DAS) Maya, menggelar demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat Daya, menuntut agar pasangan ini dapat mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Koalisi ARUS - Perubahan (AFU-PETRUS), Zeth Kadakolo, menyatakan bahwa tim hukum pasangan ARUS telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, serta mengirimkan tembusan ke KPUD Papua Barat Daya, Bawaslu Papua Barat Daya, dan MRPBD.
“ Untuk langkah hukum, tim kuasa hukum kami sudah 2 hari ini bekerja, pertama kami juga sudah mengirim gugatan kita ke PTUN di Jayapura dan juga kita sudah kirim ke KPU Papua Barat Daya maupun juga Bawaslu Papua Barat Daya dan juga Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” ujar Zeth Kadakolo, di Sorong, Senin (9/9/2024).
Kadakolo juga menyampaikan bahwa kuasa hukum mereka telah melaporkan ke pihak kepolisian terkait verifikasi faktual yang dilakukan MRPB di Distrik Kabare, Kabupaten Raja Ampat, yang dianggap tidak melibatkan pihak yang seharusnya, seperti marga Sanoy.
“ Kemudian juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan pihak MRP ketika melakukan verifikasi faktual di Raja Ampat, khususnya di Distrik Kabare itu mereka tidak ke menghubungi pihak marga Sanoy atau memberitahukan tapi dengan diam-diam mereka datang ke sana,” ungkapnya.
Kemudian, Kata Zeth Kadakolo, MRPB hanya melakukan pertemuan di balai pertemuan dengan melibatkan semua orang kecuali marga Sanoy yang seharusnya dipanggil untuk menjelaskan silsila garis keturunan Abdul Faris Umlati.
“ Nah, itu juga merupakan keberatan kita, Kita sudah disampaikan kepada kuasa hukum untuk di proses begitu,” ujarnya.
Kadakolo menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan KPUD Papua Barat Daya berlaku adil dan profesional dalam memutuskan status Abdul Faris Umlati sebagai Orang Asli Papua, dengan memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus dan peraturan KPU. Kadakolo juga menekankan bahwa Abdul Faris Umlati adalah keturunan dari marga Sanoy, seorang perempuan dari Raja Ampat.
“ Om-nya sendiri juga pun tadi menyampaikan juga bahwa Abdul Faris Umalati ini lahir dari ibu atau mamanya Abdul Faris Umlati yaitu perempuan Raja Ampat dari marga Sanoy. Itu tujuannya ke KPU untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya.
Setelah menyerahkan tuntutan kepada KPUD, Kadakolo menyampaikan bahwa KPUD telah menerima tuntutan tersebut dan akan membahas serta mengkajinya secara internal.
“ KPU sendiri tadi menyampaikan bahwa mereka nanti akan menerima apa tadi menerima pernyataan sikap yang disampaikan tadi nanti mereka akan apa membahas mengkaji di internal KPU begitu,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait