SORONG, iNewsSorong.id - Seorang pria berinisial A (48) tahun diamankan Sat Reskrim Polresta Sorong Kota dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi No : LP/B/538/VII/2024/SPKT/Polesta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 7 Juli 2024 tentang laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial IFM (16) tahun.
" korban merupakan pelajar dan baru berusia 16 tahun. Sementara tersangka merupakan bapak kandung dari korban. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang menagani kasus tersebut telah mengamankan tersangka," beber Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka A telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2021.
" Diketahui, tersangka telah menyetubuhi anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Atau saat korban masih berusia 10 tahun," ungkap Kapolresta.
Sebelum menyetubuhi korban, tersangka kerap melakukan pengancaman dengan sebilah parang. Korban juga kerap diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukan perbuat bejatnya kepada pihak keluarga.
" Sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengancam menggunakan parang apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya serta mengancam istrinya agar tidak melapor kepada Polisi," ujar Kapolresta.
Pihak Kepolisian dalam penanganan kasus ini telah menetapkan pelaku A sebagai tersangka. Dimana tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota.
" Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolresta Sorong kota," ujar Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi telah mengadakan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut.
" Barang bukti (yang diamankan) yaitu sebilah parang bergagang kayu yang digunakan tersangka mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolresta.
Terkait perkara tersebut, tersangka dikenakan pasal pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
" Proses penyidikan sudah berada di tahap 1 dan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kapolresta.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait