TEMINABUAN, iNewsSorongRaya.id - Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberai, kabupaten Sorong Selatan menolak dengan tegas penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) mobile elektronik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua 1 DAP wilayah III Doberai Kabupaten Sorong Selatan George Ronald Konjol saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Senin (19/2/2024).
George mengatakan, walaupun penggunaan aplikasi Sirekap Mobile oleh KPU sebagai alat bantu atau sumber data utama dalam perhitungan suara di tingkat KPPS merupakan langkah kemajuan teknolgi di era saat ini, namun hal itu dinilai lebih layak digunakan di daerah yang mempunyai akses internet yang memadai. Sedangkan di daerah-daerah yang masih belum mempunyai akses internet memadai seperti di tanah Papua dan daerah lainnya dinilai sangat tidak layak untuk digunakan.
" Penggunaan Sirekap walaupun merupakan alat bantu atau sumber data utama dalam perhitungan suara di tingkat KPPS dan merupakan langkah maju teknologi tapi itu hanya cocok digunakan di daerah yang mempunyai akses internet yang memadai. Sedangkan untuk di wilayah pedalaman Papua dan daerah lainnya yang akses internetnya tidak memadai sangat tidak layak untuk digunakan," ungkap George.
Lanjut George mengatakan dua jenis Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang digunakan KPPS dan PPK dan anggota KPU kabupaten/kota dan provinsi sebagai sumber data utama perolehan suara merupakan suatu sistem dapat diterapkan di daerah maju dengan teknologi tinggi dan jangan diterapkan di daerah Papua jauh tertinggal dengan daerah lainnya di Indonesia.
“Saya minta KPU Sorong Selatan dan KPU provinsi Papua Barat Daya supaya jangan menggunkan Sirekap sebagai alat bantu perhitungan suara, karena menurut kami sistem ini hanya merugikan caleg atau masyarakaat di daerah yang jauh dari akses komunikasi seluler dan jaringan internet” ujarnya.
Menurut George, Sirekap bisa diterapkan di Papua apabila Papua sudah dibangun sarana teknologi yang sama dengan kota – kota besar yang sudah maju.
" Untuk itu saya meminta agar perhitungan atau rekapitulasi suara dari tingkat PPK dan KKPS tetap menggunakan sistem perhitungan lama atau perhitungan manual yang sudah sering digunakan pada Pemilu tahun-tahun sebelumnya,"ujarnya.
Dalam kejadian ini George menilai bahwa aplikasi Sirekap dibangun hanya untuk menguntungkan bagi Caleg atau kandidat tertentu dan sedangkan caleg atau kandidat lainnya dirugikan.
" Untuk itu KPU Sorsel dan KPU provinsi Papua Barat Daya agar tidak menerapkan Sirekap mobile karena berbagai kendala yang menjadi faktor seperti minim nya sosialisasi dan gangguan jaringan serta gangguan lainnya," tegasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait