Ada Penampungan BBM Ilegal di Kota Sorong, Kapolda PB Akan Tindak Tegas

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
Salah satu lokasi penampungan bbm subsidi ilegal di belakang Markas TNI di Kota Sorong. (FOTO: Tim Liputan iNewsSorong.id)

SORONG, iNewsSorong.id - Maraknya aktivitas mafia dan penampungan bahan bakar minyak (bbm) ilegal di Kota Sorong, mendapat perhatian serius pihak Pertamina Patra Niaga Papua Maluku dan pihak Kepolisian Polda Papua Barat 

Aktivitas penampungan bbm ilegal yang selanjutnya dijual kembali dengan harga industri didapatkan para penampung dari hasil "tap bbm" dan "kecing bbm". Padahal bbm subsidi yang didapatkan tersebut diperuntukkan bagi warga masyarakat. 

Dari pantauan Tim iNewsSorong.id, hampir setiap hari terlihat banyak sekali kendaraan roda empat yang masuk keluar di sejumlah SPBU untuk mengisi si bbm subsidi, selanjutnya mereka antar ke penampungan. Dari penelusuran Tim iNewsSorong.id diketahui bbm tersebut dibawa ke salah satu penampungan bbm ilegal tepatnya di belakang sebuah Markas TNI di Kota Sorong. 

Menurut sumber iNewsSorong.id, setelah dibawa ke lokasi penampungan, selanjutnya bbm tersebut akan di jual kembali ke para konsumen besar dengan harga industri. Warga pun mengaku resah dengan hal ini, apalagi bbm subsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada rakyat kecil, malah disalah gunakan oleh orang-orang yang ingin untuk mencari keuntungan pribadi lewat cara-cara Ilegal. 

" Sudah bukan rahasia umum lagi, kan yang nama ibu Dessy itu sebagai penampung. Bbm semua itu Ilegal. Setelah disitu (tempat penampungan) nanti akan disalurkan dengan harga industri ke konsumen besar. Kami terus terang sebagai masyarakat sangat resah. Bbm ini (bbm subsidi) kan seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah, tapi kenyataannya jadi bancakan mafia bbm," ungkap salah seorang warga yang menjadi sumber informasi iNewsSorong.id, Senin (14/8/2023). 

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga yang dikonfirmasi soal maraknya aksi penampungan bbm ilegal di kota Sorong mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku pengepul bbm Ilegal di Kota Sorong. 


Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Maybrat belum lama ini (FOTO: Tim Liputan iNewsSorong.id).
 

" Tentunya akan kami tindak, saya sudah perintahkan Kapolresta untuk menyelidiki hal ini, kami akan bertindak tegas soal penampungan bbm Ilegal tersebut," ungkap Kapolda PB di Maybrat belum lama ini. 

Terkait adanya penampungan bbm ilegal di belakang Markas TNI di Kota Sorong, Kapolda mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas hal tersebut, dan akan melakukan koordinasi terhadap pimpinan TNI.

" Soal itu (penampungan bbm Ilegal dibelakang Markas TNI) saya sudah perintahkan anggota untuk selidiki, memang saat kesana aktivitas sudah tidak kelihatan, namun kami akan berkordinasi dengan pimpinan TNI (soal adanya penampungan bbm ilegal di Kota Sorong,)" ungkap Kapolda PB. 

Pangdam Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema yang dikonfirmasi terkait adanya lokasi penampungan bbm ilegal di belakang Markas TNI di Kota Sorong hingga berita ini diturunkan masih bungkam. Pangdam tak menjawab konfirmasi via WhatsApp yang dilayangkan Jurnalis iNewsSorong.id.

Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.


Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun saat melakukan pemantauan di SPBU di Kota Sorong (FOTO: Tim Liputan iNewsSorong.id)

 

Menurut Edi, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

"Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota, pertama, sudah melanggar UU Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain," ungkapnya.

Edi melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.

"Dan perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," terang Edi.

Edi mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” Edi menutupi. 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network