Dua Kapolda Bertemu di Sorong, Bahas Transisi Kewenangan Hukum di Papua Barat Daya

CHANRY SURIPATTY
Pertemuan dua Kapolda, Brigjen Pol Gatot Haribowo (Kapolda Papua Barat Daya) dan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (Kapolda Papua Barat), yang berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jumat (16/5/2025).

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya dan Polda Papua Barat resmi memulai tahap awal pelimpahan kewenangan hukum menyusul terbentuknya wilayah hukum baru. Hal ini ditandai dengan pertemuan dua Kapolda, Brigjen Pol Gatot Haribowo (Kapolda Papua Barat Daya) dan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (Kapolda Papua Barat), yang berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jumat (16/5/2025).

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas sejumlah aspek krusial terkait pelimpahan dokumen, data, serta penanganan perkara dari Polda Papua Barat ke Polda Papua Barat Daya.

“Polda Papua Barat Daya harus sudah mulai running. Artinya, segala hal yang sebelumnya masih menjadi kewenangan Polda Papua Barat, seperti dokumen, data, dan penanganan perkara, akan mulai dialihkan secara bertahap,” ungkap Brigjen Pol Gatot Haribowo kepada awak media usai pertemuan.

Menurutnya, tahap awal pelimpahan akan difokuskan pada dokumen administratif dan perkara hukum yang secara geografis berada di wilayah yurisdiksi Polda Papua Barat Daya.

“Pelaksanaannya diperkirakan akan dimulai akhir Mei atau awal Juni 2025,” jelasnya.

Gatot juga menyampaikan bahwa setiap satuan kerja (satker) akan menerima perkara yang sesuai dengan lokus wilayah hukumnya. Pendataan jenis perkara yang akan dialihkan kini tengah dikoordinasikan oleh direktorat terkait.

Sementara itu, untuk pelimpahan aset terutama yang berkaitan dengan Satuan Brimob, masih menunggu instruksi dari tingkat pusat.

“Karena tidak mungkin penyerahannya hanya dari Polda Papua Barat kepada Satbrimob Polda Papua Barat Daya. Penyerahan tersebut wajib melibatkan Korbrimob Polri,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari proses pematangan kelembagaan dan pembagian kewenangan yang efektif antara dua wilayah hukum di Tanah Papua, seiring dengan dinamika pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network