IJTI Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Manokwari, Minta Polisi Proses Hukum Para Pelaku

KIRANA
Koordinator Wilayah (Koorwil) Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) Wilayah Maluku - Papua, Chanry Suripatty (FOTO: iNewsSorong.id)

SORONG, iNewsSorong.id - Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal sekelompok massa di Manokwari yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang Jurnalis Televisi Swasta Nasional, Mathias Renyaan saat tengah melakukan tugas Jurnalistik di Pasar Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Selasa (6/6/2023) dini hari.

Peristiwa tersebut dilakukan sekelompok massa sekitar pukul 02.45 WIT dini hari saat Mathias Renyaan sedang melakukan liputan kebakaran di Pasar Wosi. 


Mathias Renyaan, Jurnalis Tv Swasta Nasional saat melaporkan tindakan penganiayaan dan perampasan alat liputan oleh sejumlah OTK ke Mapolresta Manokwari (FOTO: Istimewa)

 

Koordinator Wilayah (Koorwil) IJTI, Maluku - Papua, Chanry Suripatty mengungkapkan dari informasi yang didapatkan, tak hanya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, sekelompok massa juga bertindak brutal dengan merampas alat kerja korban ( Handphone) dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. 

" Dari Kronologi yang kami dapatkan, kejadian berawal saat korban sedang meliput peristiwa kebakaran di Pasar Wosi, tiba-tiba sejumlah orang berteriak ke arah korban dan meminta korban untuk menghentikan liputannya,"ungkap Chanry Suripatty yang juga merupakan Ketua IJTI Papua Barat - Papua Barat Daya, melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut menurut Chanry setelah adanya teriakan untuk menghentikan liputan oleh sekelompok orang, secara tiba-tiba korban didatangi sejumlah orang tidak dikenal dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

" Tak hanya dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal. Para pelaku juga melakukan tindakan brutal dengan merampas alat kerja korban sebagai jurnalis berupa satu unit Handphone dan mereka juga melakukan perampasan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 Juta," beber Chanry. 

Usai peristiwa tersebut, menurut Chanry, sesuai laporan yang didapat, korban telah melayangkan laporan resmi ke pihak Kepolisian Polresta Manokwari. Dimana sebelumnya korban telah diminta untuk melakukan Visum di rumah sakit setempat untuk melengkapi laporan polisi. 

" Barang-barang yang dirampas hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh para pelaku. Korban didampingi sejumlah rekan-rekan organisasi Pers dari PWI di Manokwari telah melayangkan laporan ke pihak Kepolisian Polresta Manokwari" ujar Chanry. 


Mathias Renyaan, Jurnalis Tv Swasta Nasional saat melaporkan tindakan penganiayaan dan perampasan alat liputan oleh sejumlah OTK ke Mapolresta Manokwari (FOTO: Istimewa)

 

Atas peristiwa tersebut menurut Chanry pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada IJTI Pusat dan Media tempat Mathias bekerja. 

" Kami sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak IJTI Pusat dan Media tempat korban bekerja," ungkap Chanry yang juga merupakan salah seorang Jurnalis Senior di Papua. 

 IJTI Koorwil Maluku - Papua menurut Chanry mengecam dan mengutuk keras aksi barbar sekelompok massa yang melakukan tindakan biadab dengan melakukan penganiayaan terhadap Jurnalis saat melakukan tugasnya di lapangan. Hal itu menurut Chanry telah mengacam kebebasan pers di Tanah Papua. 

" Kami dengan keras mengecam tindakan biadab tersebut (aksi penganiayaan oleh OTK terhadap Jurnalis). Hal ini tentunya sangat mengacam kebebasan pers di Tanah Papua khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat," tegas Chanry. 

Chanry mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers dan akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan biadab tersebut. 

Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Atas peristiwa tersebut, IJTI Koorwil Maluku - Papua menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut; 

1. IJTI mengecam keras aksi kekerasan dan perampasan alat kerja terhadap Jurnalis Tv di Manokwari. Kekerasan terhadap Jurnalis tersebut merupakan ancaman nyata dan menciderai kebebasan pers di  Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

2. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. 

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. 

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers. 

5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

6. Meminta kepada semua elemen masyarakat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua untuk dapat memahami tugas jurnalis di lapangan. 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network