Polisi Ungkap Kasus Percobaan Penculikan Anak di Jayapura

MAKUBA NESTA
II (24) pelaku percobaan penculikan anak yang berhasil diciduk tim Resmob Cyclop Polres Jayapura (FOTO: ISTIMEWA)

 SENTANI, iNewsSorong.id - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil mengungkap kasus percobaan penculikan anak dibawah umur yang terjadi pada 26 Januari 2023 lalu dan sempat menghebohkan warga Kabupaten Jayapura

Pelaku berinisial II(24) diciduk Tim Resmob Cyclop Polres Jayapura di kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, tanpa perlawanan. 

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK, Kasie Humas Iptu Priyono serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas S.Tr.K dalam keterangan pers Kepada wartawan mengatakan pelaku II diciduk Tim Resmob Cyclop di rumahnya. 

"pelaku II (24) berhasil kami tangkap tadi malam dirumahnya yang berada di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur. Yang bersangkutan diamankan tanpa ada perlawanan,"ungkap Kapolres dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (7/2/2023). 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dugaan kasus percobaan penculikan anak tersebut terjadi pada hari Kamis, 26 Januari 2023. Dimana kejadian tersebut terjadi saat korban berinisial MNA(12) baru saja pulang dari belajar mengaji. 

" Kasus percobaan penculikan ini terjadi saat korban yang pulang mengaji turun dari taksi (angkot) di depan kantor Distrik Sentani (mata jalan keluar pasar baru) dan hendak masuk ke pasar disaat bersamaan pelaku menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SDS Angkasa (jalan kemiri) tentunya dengan iming - iming mengajak makan dirumahnya dimana pelaku sempat membelikan korban air minum, sesampainya di samping SDS Angkasa pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak - semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong," beber Kapolres.

Lanjut Kapolres "korban yang berteriak membuat pelaku panik hingga membuat pelaku mencekik dan memukul korban namun korban berhasil melarikan diri, korban yang keluar dari semak - semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga mata jalan Tabita, akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung, motifnya korban hendak melakukan pencabulan, diketahui pelaku memiliki seorang istri,"ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Jayapura. Pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo, Pasal 83 UU RI tentang perlindungan anak. 

"saat ini pelaku II (24) sudah mendekam di rutan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network