SORONG, iNewsSorong.id - Guna menunjang pergerakan roda pemerintahan dalam hal pembangunan dan manajemen ASN, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana awal bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebesar Rp 2,8 triliun. Selain dana transfer dari pemerintah pusat, juga akan ada dana hibah dari pemerintah kabupaten/ kota yang menjadi daerah bawahan dari Pemrov PBD.
"Provinsi Papua Barat Daya mendapat dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,8 triliun. Selain dana transfer, pasti juga nanti ada sumber-sumber lain termasuk dana hibah dari kabupaten dan kota yang menjadi daerah bawahan dari Provinsi Papua Barat Daya," ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Agus Fatoni dalam Rapat Kerja Kepala Daerah se-Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan, Keuangan dan Kepegawaian, yang berlangsung di Vega Hotel Sorong, Rabu (4/1/2023).
Menurut Fatoni, dana transfer sebesar Rp 2,8 triliun merupakan anggaran yang cukup besar untuk daerah otonom baru.
Untuk itu, dirinya mewakili Pemerintah Pusat meminta kepada Penjabat Gubernur PBD agar bergerak cepat untuk mengoptimalkan seluruh ASN yang ada . Hal ini tentunya akan menjadi roda penggerak pemerintahan, sehingga pemerintahan bisa efektif dan juga kehadiran Provinsi Papua Barat Daya nanti bisa dirasakan oleh masyarakat.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemprov PBD yang walaupun daerah otonom baru dan paling terakhir di bentuk, namun telah tancap gas dengan melakukan sejumlah langkah strategis guna berjalannya roda pemerintahan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang walaupun lahirnya paling terakhir, tetapi tancap gas. Sehingga diawal tahun ini melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah Bupati dan Walikota lengkap se-Papua Barat Daya," ujarnya.
Fathoni melanjutkan, apa yang dilakukan Pj Gubernur Papua Barat Daya perlu diapresiasi, karena telah melaksanakan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sebaiknya daerah itu melakukan rakor minimal tiga kali, yaitu diawal tahun, pertengahan dan akhir tahun. Rakor penting dilaksanakan untuk sinkronisasi antar Kementerian dengan Kementerian lembaga, antar daerah, antar OPD dengan instansi vertikal dan dengan forkopimda," bebernya.
Lanjutnya, rapat koordinasi perlu dilakukan awal tahun yaitu untuk kesiapan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, sehingga nanti bisa lebih lancar.
"Rakor pertengahan tahun yaitu untuk melakukan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan enam, kemudian persiapan enam bulan kedepan. Rakor akhir tahun untuk evaluasi selama satu tahun, kemudian kita menyiapkan langkah-langkah di tahun berikutnya," pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait