SORONG, iNewsSorong.id - Satuan Reskrim Polres Sorong di kabarkan telah mengamankan sebanyak 10 truk yang memuat kayu Ilegal di wilayah kampung Sailala, Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong.
Penangkapan 10 truk bermuatan kayu yang diduga Ilegal itu di ambil di masyakarat untuk tujuan ekspor oleh pengusaha kayu berinisial LD dan difasilitasi oleh dua oknum pengusaha kayu di Kabupaten Sorong.
Ironisnya informasi keberhasilan pihak Kepolisian Polres Sorong dalam penangkapan 10 truk bermuatan kayu Ilegal itu justru tidak diketahui Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Silitonga.
Kapolda ketika dikonfirmasi iNewsSorong.id terkait adanya informasi penangkapan 10 truk bermuatan kayu Ilegal mengaku belum mendapat laporan dari anggotanya di lapangan. Kapolda mengaku akan mengecek informasi tersebut.
" Belum lapor ke saya (anggota di lapangan) nanti saya cek," ujar Kapolda Papua Barat yang dikonfirmasi iNewsSorong.id, Kamis (15/12/2022).
Dari informasi yang didapatkan iNewsSorong id melalui salah seorang sumber dilapangan menyebutkan, 10 Truk yang diamankan tersebut bermuatan kayu jenis merbau. Dimana seluruh truk tersebut telah dipasangi Police line.
" Ada 10 truk yang diamankan pihak Kepolisian, kayu yang diangkut jenis Merbau. Seluruh truk telah dipasangi Police Line," ungkap Sumber iNewsSorong.id di lapangan, Kamis (15/12/2022).
Menurut sumber iNewsSorong.id tersebut penangkapan ini pada Senin (12/12/2022). Diduga ada keterlibatan beberapa pengusaha kayu yang merupakan pemain kayu Ilegal di kabupaten Sorong tersebut.
" Patut diduga Ada keterlibatan sejumlah pengusaha kayu di kabupaten Sorong. Dari informasi masyarakat, penangkapan kayu jenis merbau tanpa dokumen lengkap, dalam kasus ini, LD berperan sebagai Koordinator Lapangan, bagian pengepul dan membeli kayu tersebut dari setiap Temanya Suplayer, lalu kemudian di Setor ke S, berperan sebagai pengawas lapangan, serta Bos Mr.T adalah pemilik dana atau pemberi uang untu membeli kayu tersebut," jelas sumber iNewsSorong.id.
Menurut sumber tersebut, diketahui LD memiliki sebuah tempat penampungan Kayu ( TPK), Serkelan, dan hanya mengantongi Izin (IPHHK), berarti secara tidak langsung LD, cuman bisa menjual kayu tersebut untuk pembangunan secara kelompok atau pribadi kepada masyarakat untuk membangun daerah bukan berarti melanggar aturan, karena LD diduga kuat bekerja sama dengan S dan Bos Mr.T untuk di kirim melalui kontainer keluar Papua.
" Perlu ketahui oleh rekan-rekan media, bahwa tempat penampungan kayu TPK milik LD yang beralamat di jalan Baru Aimas samping bengkel Mobil lorong masuk sekira 20 km hingga 30 km samping kiri jalan berpagar seng,tanpa ada papan nama Perusahaan yang di pasang, sementara masih tetap beroperasi atau beraktivitas bekerja serkelan seperti biasanya, kami sudah ambil video aktivitasnya," ungkap Sumber iNewsSorong.id.
Sebelumnya diberitakan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat resmi telah menghentikan operasional produksi hasil hutan kayu di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga S.H menegaskan pihaknya siap mendukung langkah kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah.
" Kami dari pihak kepolisian selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Termasuk instruksi Gubernur Papua Barat melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat tentang penghentian operasional produksi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong.
Dikatakannya bahwa jika sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah atau pemerintah daerah maka tindakan penegakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan instruksi yang diberlakukan, dan apabila instruksinya penghentian operasional ada yang sengaja melanggar, begitu kedapatan melakukan kegiatan produksi, maka pasti akan kami tindak,"Tegas Kapolda.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait