KEEROM, iNewsSorong.id - Walaupun aparat Kepolisian dari Polres Keerom yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Jetny L Sohilait telah melakukan penutupan lokasi tambang emas ilegal di wilayah Distrik Senggi, namun nyatanya, aktivitas tambang emas tersebut masih terus beroperasi.
Yonas Nak, mantan Kepala Distrik di wilayah itu mengaku hingga kini aktivitas operasional tambang di wilayah itu masih terus beroperasi. Bahkan saat ini menurut Yonas ratusan alat berat pun sudah masuk di wilayah tersebut.
Lanjut Yonas area pertambangan di wilayahnya berstatus Hutan Lindung. Dimana terdapat 6 titik areal pertambangan emas ilegal.
" Dalam area tambang rakyat ini, baik di sungai ataupun kali Tekai (kerap disebut Takai) dan di Kali Mafi sendiri, Kali Kembage, Kali Tenggelam, Kali Aflei, justru terdapat banyak sekali atau sekitar ratusan alat Berat, yang dipakai oleh oknum-oknum pengusaha untuk mengeruk emas," ungkap Yonas yang ditemui wartawan di kediamannya belum lama ini.
Lebih lanjut Yonas mengatakan untuk titik pertambangan yang berlokasi di kali Pass, meskipun sudah tidak begitu ramai (aktivitas tambang) karena keberadaan tambang emasnya yang masih minim, tetapi informasi yang diperolehnya masih terdapat aktivitas pendulangan di areal kali tersebut.
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di wilayah Senggi diakui Yonas hingga saat ini tidak memiliki izin dari Instansi teknis terkait. Hal ini menyusul lokasi tambang di wilayah itu berstatus kawasan hutan lindung.
Luas lahan pertambangan di wilayah itu menurut Yonas seluas 790 ribu hektar. Saat ini menurut mantan kepala distrik tersebut sudah banyak pengusaha-pengusaha atau pemodal yang masuk ke wilayah itu untuk beraktivitas.
Terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah itu menurut Yonas sebenarnya pihak masyarakat dan pemilik hak ulayat bisa saja mengusir para cukong atau pemodal dan juga para pengusaha non OAP yang masuk beroperasi di wilayah itu secara Ilegal dengan menggunakan alat-alat berat dan bisa merusak alam sekitar, namun hal itu terbentur dengan kehidupan masyarakat di wilayah itu yang sudah terlanjur menikmati penghasilan dari aktivitas tambang yang saat ini dikelola dengan alat-alat modern. Padahal sebelumnya lokasi tambang ini menurut Yonas dikerjakan secara manual oleh masyarakat setempat sebagai lokasi tambang rakyat. Pihak masyarakat untuk sementara agak kesulitan, karena masyarakat juga dihidupi dari pengusaha tambang itu.
"Sebenarnya kami bisa langsung usir para pengusaha tambang ini, tapi agak sulit, karena untuk sementara ini masyarakat juga dihidupi dari keberadaan pengusaha tambang yang masuk mendulang dengan menggunakan alat-alat berat, ungkap Yonas.
" Benturannya juga dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Jadi kita usir mereka pengusaha ini juga agak susah. Masyarakat mau dapat makan di mana?,"tanya Yonas.
Lebih lanjut Yonas menjelaskan lokasi tambang rakyat yang awalnya berjalan secara tradisional oleh masyarakat tanpa menggunakan alat-alat berat namun para pengusaha ini masuk dengan membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak masyarakat dan pemilik ulayat terkait proses bagi hasil yang membuat masyakarat akhirnya menerima para pengusaha tambang emas dari luar tersebut.
" Waktu itu mereka hanya mendulang secara manual tanpa alat berat. Tapi dengan pengusaha tambang yang datang kerja dengan alat berat ini, ada kesepakatan 80 banding 20 persen. Pengusaha dapat 80 persen karena dia bayar karyawan atau tenaga kerja, sewa alat dan lain sebagainya, pemilik lokasi dapat 20 persen seperti itu. Itu yang dilakukan selama ini, " beber Yonas.
Yonas mengaku dengan adanya perjanjian bagi hasil itu maka pihaknya sudah memberikan ketegasan terhadap para pengusaha untuk komitmen dalam perjanjian bagi hasil tersebut.
" Kalau mereka pengusaha itu bagi hasil tidak adil, pasti masyarakat akan panah mereka mati. Ini saya yang bicara ini, dengar saya bicara. Masyarakat ini yang rasakan sendiri manfaatnya. Saya waktu masih camat sampai sekarang ini jadi ketua koperasi, saya sudah ingatkan mereka pengusaha tambang emas, jangan ko (kalian) coba-coba tipu saya punya masyarakat. Saya akan usir kau dari sini!"pungkas Yonas.
Informasi yang didapatkan iNews.id sejumlah pengusaha besar saat ini masuk ke lokasi areal tambang emas seluas 790 hektar. Dimana lokasi tersebut telah di kapling oleh pengusaha setelah membayar hak ulayat kepada pemilik lokasi.
" Kalau yang kami tahu, aktivitas di wilayah itu masih berjalan yah, karena di lokasi itu ada boss besar juga, namanya Suardi. Ada juga boss pemilik salah satu hotel berbintang di Jayapura yang tanam saham di Senggi itu. Kami tahu itu karena kami kerja disana waktu itu, intinya belum ditutup. Karena ada dugaan juga bekingan para cukong ini cukup kuat, nanti Kaka wartawan cari sendiri siapa bekingan mereka," ungkap sumber iNews.id di wilayah itu.
Sebelumnya pihak Kepolisian Polres Keerom yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait pada Senin 12 September 2022 sempat melakukan razia dan memberikan imbauan kepada pihak pekerja tambang emas ilegal di wilayah itu yang didominasi sejumlah pengusaha dari luar kabupaten Keerom untuk segera menutup aktivitas mereka.
Pihak Kepolisian menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Takai, Distrik Senggi, penutupan aktivitas tambang tersebut dilakukan usai polisi menerima laporan dari warga.
Kasat Reskrim Iptu Jetny L. Sohilait mengatakan aktivitas penambangan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dibubarkan. Namun, Kasat Reskrim berdalih lokasi yang terpencil membuat polisi sulit untuk melakukan pemantauan secara berkala.
Pihak kepolisian, menurut Jetny, telah memberikan peringatan keras kepada pekerja tambang agar aktivitas mereka dihentikan. Namun tindakan terpaksa dilakukan karena peringatan tak diindahkan dan aktivitas penambangan tetap berlanjut.
“Dengan adanya penertiban dan penutupan lokasi penambangan ini diharapakan agar ke depannya tidak ada lagi aktivitas penambangan, karena apabila ke depan ditemukan aktivtas penambangan masih dilakukan maka kami akan langsung memproses hukum para penambang,” ungkap Jetny saat dikonfirmasi iNews.id di Jayapura, Selasa (13/9/2022) lalu.
Lebih lanjut, Jetny mengatakan dalam penertiban tersebut, pihaknya tak langsung memproses hukum para penambang. Pihaknya, menurut Jetny, kali ini hanya bersifat mengimbau.
"Tetapi ke depan jika masih melakukan aktivitas penambangan, maka sekali lagi saya tegaskan, kami akan memproses secara hukum. Dan untuk kali ini akan kami tindak tegas para penambang yang tidak mengindahkan upaya penertiban dan imbauan yang sudah kami lakukan,” jelasnya.
Dikatakan Jetny, pascaditertibkan oleh Polres Keerom, aktivitas di lokasi penambangan telah dihentikan sepenuhnya.
“Untuk situasi di lokasi khusus Sungai Takai saat ini para penambang sudah meninggalkan lokasi penambangan dan sudah menghentikan operasionalnya,” tambahnya.
Jetny mengakui penghentian aktivitas penambangan tersebut sempat ditentang oleh para pemilik hak ulayat. Sebab penambangan tersebut sudah menjadi penghasilan masyarakat setempat.
Namun dikarenakan penambangan emas tersebut dilakukan menggunakan alat berat, maka pihaknya langsung bertindak untuk menutup seluruh aktivitas tersebut.
“Sempat ditentang oleh para pemilik hak ulayat, tetapi karena aktivitas ini sudah menggunakan alat berat seperti eksavator, maka kami langsung turun dan mengentikan aktivitasnnya di lokasi penambangan tersebut,” ujarnya.
Pihak kepolisian, menurut Jetny, tak berhenti sampai pada tahap penertiban. Namun akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan pantau terus, apabila ke depan masih ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di lokasi pertambangan, maka kami tidak akan segan-segan untuk proses hukum,” tegasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait