JAYAPURA, iNewssoronraya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sembilan orang pekerja, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) maupun asing, yang tengah melakukan penambangan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, para pekerja tidak dapat memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Petugas kemudian mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari peralatan tambang, dokumen perusahaan, hingga hasil produksi emas seberat 257 gram. Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025 hingga Juli 2025.
Seluruh pekerja beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Papua dari praktik pertambangan yang merugikan negara.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Cahyo menambahkan, Polda Papua akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Kementerian ESDM, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Polda Papua mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan hukum, khususnya dalam kegiatan pertambangan, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di Papua. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran, serta konflik sosial di masyarakat sekitar.
Dengan pengungkapan ini, Polda Papua berharap dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
