SORONG, iNewsSorong.id - PT Papua Indo Mustika (PIM) yang memiliki ikatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Cahaya Saawitto telah melayangkan dua kali somasi kepada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah V Provinsi Papua Barat dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 79 BM Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Papua Barat.
Somasi pertama, kata Kuasa Hukum PT PIM - PT Cahaya Saawitto, Albert Fransstio, SH dengan nomor: 01/AF&Rekan/Adv/IX/2022 pada 03 Oktober 2022. Tak kunjung mendapat jawaban somasi kedua dengan Nomor: 02/SMS2/AF&Rekan/Adv/X/2022 pada tanggal 10 Oktober 2022 turut pula dilayangkan.
PT PIM - PT. Cahaya Saawitto, KSO sendiri merupakan salah satu dari 61 peserta tender proyek preservasi Jalan Aroba-Furwata Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK Wilayah Papua Barat pada Kementrian PUPR Tahun Anggaran 2021-2023.
Dimana pada saat pembukaan penawaran pada 18 November 2021, Albert sampaikan, pihaknya berada di posisi atau urutan ke 2 dengan harga penawaran Rp.136.613.550.293,94. Sedangkan perusahaan yang berada di posisi/urutan ke 1 masuk dalam daftar hitam. “Maka sudah selayaknya, klien kami merupakan peserta yang berpeluang besar sebagai pemenang dan berdasarkan hasil kualifikasi dan pembuktian terakhir,” ucap Albert kepada wartawan di salah satu cafe di Kota Sorong, Kamis (27/10/2022).
Menurut penuturan Albert, kliennya sudah dinyatakan lulus oleh Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat. “Hal ini boleh dibuktikan dengan berita acara pembuktian kualifikasi nomor: 02.PIM-CS/BA.PK/POKJA.79.BM-Kb.42/PJAF/2021 pada 01 Desember 2021,” ungkap Albert.
Selanjutnya langkah berikut yang dilakukan Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK, kata dia, menyampaikan surat usulan penetapan pemenang berserta kelengkapan dan data pendukung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekitar 03 Desember 2021. Dan berdasarkan regulasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia disebutkan; PA menyampaikan surat penetapan pememang kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA tidak memberikan penetapan/penolakan, maka PA dianggap menyetujui usulan Pokja pemilihan”.
Akan tetapi lanjut dia, pengumuman pemenang diduga sempat ditahan sampai 7 bulan. Lalu pada bulan April tiba-tiba akun data perusahaan klien kami di hack orang tak dikenal, sehingga seluruh data perusahaan dihapus. Yang makin mengejutkan pada 08 Juli 2022 Pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat melakukan evaluasi ulang dan menetapkan 1 calon pemenang yakni PT. KJI yang saat pembukaan penawaran berada di posisi urutan ke 8 dengan nilai Penawaran Rp.153.690.244.207,49.
“Selisih harga penawaran PT KJI dengan klien kami sebesar Rp.17.076.693.914,” ucap Albert.
Atas situasi tersebut, kata Albert, pihaknya lalu melayangkan permohonan sanggah nomor 07-KSO/PIM-CS/VIII/2022 pada 27 Agustus 2022. “Sanggahan klien kami tersebut telah dijawab BP2JK Wilayah Papua Barat dengan surat nomor: 01/JWB-SGH/POKJA.79.BM.Kb42/PJAF/2022 pada tanggal 1 September 2022,” kata Albert menceritakan.
Selanjutnya dengan surat nomor 15-KSO/PIM-CS/IX/2022 pada 03 September 2022, atas diajukannya sanggah banding oleh klien kami, BP2JK Wilayah Papua Barat melakukan jawaban sanggah banding dengan surat nomor: UM.01.03-498690/111 pada 28 September 2022.
Dimana Albert katakan, BP2JK Wilayah Papua Barat di dalam jawaban sanggah banding merujuk pada Surat Nomor: 45/600/2022 perihal jawaban Surat permohonan klarifikasi personil Manajarial yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh LM atas nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw.
Surat yang dipakai Pokja 79 BM BP2JK Papua Barat , masih kata dia, malah sebenarnya ditujukan buat Pokja 08 BM BP2JK Papua Barat. “Namun Surat nomor: 45/600/2022 tersebut malah kemudian dijadikan dasar/rujukan oleh Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK untuk mengugurkan klien kami. Hal ini tercantum didalam Berita Acara Pemilihan/Pemenangan yang menyatakan berdasarkan surat balasan klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw diperoleh jawaban bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Tambrauw tidak mensyaratkan personil yang mempunyai sertifikasi K3 untuk paket pekerjaan di bawah tahun anggaran 2020. Dengan demikian, pengalaman personil Ahli K3 Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Tambrauw dibawah tahun 2020 dinyatakan tidak benar, sehingga tidak memenuhi jumlah pengalaman Ahli K3 Konstruksi yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) Huruf F, Persyaratan Teknis Poin 3 butir (b),” kata Albert menerangkan.
Dikatakannya klien kami sebelumnya, telah menanyakan terkait surat nomor: 45/600/2022. Surat itu kemudian telah diklarifikasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw melalui surat Nomor: 54.a/600/2022 perihal klarifikasi atas kesalahan.
Dalam klarifikasinya, kata dia, pihak dinas telah menjelaskan persyaratan ahli K3 dalam kegiatan kontruksi wajib ada dan dipersyaratkan. Namun surat nomor: 45/600/2022 dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada 05.00 Wit pada tanggal 19 April 2022 dinyatakan tidak berlaku dan surat tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan kepala dinas.
“Klien kami saat mengajukan proses sanggah banding telah menjelaskan sertifikasi K3 didalam Dokumen Pemilihan Nomor 01/POKJA.79.BM-Kb.42/PJAF/2021, sedangkan klien kami memiliki Ahli Madya K3. Artinya klien kami memiliki kelengkapan administrasi atau tidak melanggar aturan main yang ditentukan didalam dokumen Penawaran,” kata dia menerangkan.
Klien kami, papar dia, telah melampirkan Surat Nomor: 54.a/600/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw berserta bukti-bukti dokumen Kontrak yang memiliki Sertifikasi K3. Klien kami telah menjelaskan terkait Surat Nomor: 45/600/2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh LM.
Kemudian pada 02 September, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw Nomor: 54.a/600/2022 Perihal Klarifikasi Atas kesalahan surat dinas sebelum tanggal 02 September 2022 telah pula disampaikan.
Surat klarifikasi itu diberikan terkait surat Nomor: 45/600/2022 Pemerintah Kabupaten Tambrauw oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada tanggal 19 April 2022. “Surat dari Dinas ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Pemeliharaan 08, sedangkan klien kami mengikuti Tender Proyek Kelompok Kerja Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat dan surat untuk Pokja 08 malah dipakai oleh Pokja 79,” kata dia memaparkan.
Dokumen Pemilihan sangat jelas disebutkan soal ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman. “Klien kami memiliki Ahli Madya K3 artinya klien kami telah memenuhi klasifikasi dan mentaati aturan yang ada di dalam Dokumen Pemilihan,” papar Albert menjelaskan.
Dengan demikian Pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat, Albert sampaikan diduga telah dengan sengaja mengabaikan bukti-bukti yang diajukan klien kami pada saat proses sanggah dan sanggah banding.
“Kami juga selain melayangkan dua kali somasi dan setelah telah mengambil langkah hukum membuat Laporan Pengaduan di Polda Papua Barat. Kami telah membuat pengaduan ke Kapolda Polda Papua Barat Cq DIT Reskrimsus Polda Papua Barat pada 11 Oktober untuk menyelidiki dan menyelidiki Satker PJN Wilayah V Provinsi Papua Barat dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat atas Dugaan Tindakan Sewenang-Wenang atau Praktik KKN atau Kejahatan Dalam Jabatan,” kata Albert.
Saat ini pihaknya telah siap pula mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum di Peradilan Tata Usaha Negara. Albert menambahkan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.707.669.378,67. Kerugian tersebut didapatkan akibat jaminan sanggah banding.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait