KAIMANA, iNewsSorong.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pendataan dan Pemetaan Non ASN yang dilakukan oleh pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kaimana Frans Amerbay saat di konfirmasi media di Kantor DPRD, Kamis (20/10/2022).
"Agenda rapat hari ini, kita menyampaikan hasil sementara temuan pansus kepada pemerintah daerah, dengan harapan temuan bisa ditindaklanjuti yaitu dengan melakukan perbaikan data, " ungkap Frans.
Dia mengatakan beberapa hal fundamental yang Dewan lihat. Mulai saat rekutmen tenaga kontrak.
Dari hasil pemeriksaan pansus terhadap Surat Keterangan (SK), kata dia, ditemukan ada beberapa nama yang tertera di SK tidak sesuai dengan identitas yang bersangkutan. Pansus juga menemukan ada nama yang di masukan dalam SK tidak sesuai dengan KTP.
"Nah ini yang kita minta agar divalidasi ulang atau verifikasi faktual, sehingga data-data yang tidak akurat itu yah diperbaiki. Sehingga tidak menimbulkan masalah ketika di uji publikkan mengingat batas waktu 30 Oktober saja pendataan non ASN ditutup, " papar mantan Ketua DPRD dua periode tersebut.
Yang lebih parahnya lagi, lanjut Frans, pansus menemukan ada beberapa yang tidak memenuhi kriteria, namun ternyata di Menpan RB telah teregistrasi.
"Jadi kita melihat ada proses-proses yang dilakukan tidak sesuai SOP. Ada juga yang tidak memenuhi kriteria, tetapi masuk atau sudah terdaftar, sementara yang memenuhi kriteria tidak masuk, " kata Frans merinci.
Yang lebih konyol lagi, sambung Frans, di duga ada manipulasi naskah atau dokumen orang lain di pakai oleh orang lain.
Oleh karenanya , Frans menekankan, Dewan meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan dan melakukan verifikasi data faktual sebelum menimbulkan masalah ketika digunakan untuk kepentingan uji publik.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait