Sempat Buron, DPO Kasus Mutilasi 4 Warga Papua di Timika Ditangkap Polisi

Abdul
DPO Kasus Mutilasi 4 warga papua di Timika beberapa waktu lalu, Roy Marten Howay berhasil diamankan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu (8/10/2022).

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Setelah sempat buron selama kurang lebih 2 bulan Roy Marten Howay DPO kasus mutilasi terhadap 4 warga papua di Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, Papua pada bulan Agustus 2022 lalu,  akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika

Roy Marten Howay diamankan pada Sabtu (8/10/2022) siang tadi sekitar pukul 15.30 WIT di daerah Nawaripi, Timika. 

Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan DPO yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Mimika untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Benar tadi siang sekitar pukul 15.30 Wit dia (Roy) berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan dan hingga saat ini Roy masih dalam pemeriksaan secara maraton,” ungkap Kombes Achmad Mustofa Kamal di Jayapura, Sabtu (8/10/2022) malam.

Dijelaskan Kamal bahwa sebelum ditangkap Roy sempat membuat konten video yang membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Pengakuan Roy beredar luas di media youtube. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube dan dia mengaku hanya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Kamal.

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengaku Roy merupakan salah satu saksi kunci dari kasus mutilasi empat orang warga tersebut. Hal ini diketahui dari keterangan tiga tersangka lain yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Untuk berkas yang tiga tersangka lainnya sudah P19 dan kita dalam proses melengkapi berkasnya, tentu berkas ini akan kita split untuk melengkapi berkasnya Roy,” tutur Faizal.

Sebelumnya aparat TNI dan Polri telah mengamankan 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network