SORONG, iNewsSorong.id - Pemerintah Kota Sorong akhirnya menetapkan tarif angkutan umum di wilayah itu setelah pemerintah pusat menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak ( BBM) secara nasional belum lama ini.
Penetapan tarif angkutan umum dari sebelumnya Rp 4000 ditetapkan naik menjadi Rp7000. Hal ini diputuskan oleh Pemerintah Kota Sorong sesuai kesepakatan bersama dalam rapat pemerintah daerah dengan seluruh instansi terkait yang dipimpin Asisten III Setda, Hanok Tala di kantor Wali Kota Sorong, Senin (12/9/2022).
Kepada wartawan Asisten III Setda, Hanok Tala mengatakan bahwa dalam rapat tersebut ditetapkan tarif baru angkutan umum yang terbagi atas tarif orang dewasa sebesar Rp7000 sedangkan untuk anak sekolah dan mahasiswa ditetapkan sebesar Rp4000.
Lebih lanjut Hanok mengatakan bahwa penetapan tarif tersebut sudah melalui proses perhitungan yang disesuaikan dengan keputusan menteri.
"Rapat penetapan tarif tersebut dihadiri oleh pihak terkait yakni Komisi II DPRD, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Organda," ujar mantan Kepala BPKAD Pemkot Sorong tersebut.
Selain itu Hanok menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan umum tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Sorong sebagai dasar untuk diberlakukan.
"Hal-hal teknis terkait lainnya akan diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota dan disosialisasikan kepada masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya ratusan sopir angkot di wilayah itu melakukan aksi mogok massal. Mereka menuntut Pemerintah setempat untuk menaikkan tarif angkutan umum pasca ditetapkannya penyesuian harga bbm oleh pemerintah pusat.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait