SORONG, iNewsSorongRaya.id - Penyelidikan terhadap oknum TS yang di duga mengaku sebagai anggota pasukan elite TNI AD Kopassus dan diduga mengancam Kepala Kampung Gisim Darat, Jeremias Gisim dengan senjata api beberapa waktu lalu akhirnya dihentikan oleh Denpom XVIII/1 Sorong.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XVIII-1 Sorong Letkol CPM Irianto mengatakan dengan dihentikannya penyelidikan terhadap TS menurut Irianto pihak Pelapor diminta untuk melanjutkan Kasus tersebut ke Pihak Kepolisian setempat.
" Selanjutnya, kami akan meminta kepada pihak pelapor agar meneruskan laporan ini ke pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti mengingat oknum TS ini adalah warga sipil. Kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan. Kami pun telah menginformasikan kepada warga atau pelapor agar melanjutkannya ke polisi." kata Dandenpom XVIII/1 Sorong, Letkol CPM Irianto, Selasa, 09 Agustus 2022.
Diakui Irianto bahwa pihaknya telah memeriksa oknum TS selama 2 jam pada hari Minggu lalu. Dari pemeriksaan dan pencocokan data disimpulkan bahwa TS adalah warga sipil.
Atas temuan itu pihaknya langsung melaporkan ke pimpinan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan yang bersangkutan adalah warga sipil. Mengenai senpi yang di bawa oknum TS, menurut Letkol CPM Irianto sebagai warga sipil tidak boleh membawa senjata api tanpa izin.
Saat ini menurut Irianto TS telah kembali ke Manokwari usai di minta keterangannya oleh pihak Denpom XVIII-1 Sorong. " Nanti penyidik kepolisian yang melakukan pengembangan penyelidikan. Saat ini yang bersangkutan telah kembali ke Manokwari. Soal tudingan bahwa warga bahwa oknum TS adalah anggota salah satu "Satuan Khusus" berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan," ujar Irianto.
Sementara Kuasa Hukum tiga marga, Markus Souissa menegaskan bahwa pihaknya akan kembali ke Denpom XVIII/1 Sorong untuk mempertanyakan sekaligus klarifikasi soal permohonan pihaknya beberapa hari lalu.
Menurut Markus, Sabtu pekan lalu pihaknya telah meminta kepada Denpom XVIII/1 Sorong untuk menghadirkan oknum TS agar yang bersangkutan bisa dibawa dan melaporkannya ke polisi jika dia warga sipil. Namun, apabila dia anggota TNI AD, yang bersangkutan harus di tahan.
" Besok pukul 08.00 WIT kami akan bertemu Denpom mempertanyakan pengaduan kami," katanya.
Pengacara senior DPC Peradi Sorong ini lantas menegaskan bahwa laporan masyarakat jelas. Oknum TS ini mengancam warga dengan senjata api. Apalagi yang bersangkutan kerapkali mengatakan bahwa dirinya merupakan anggota TNI dari pasukan khusus. Jika kemudian oknum TS mengatakan telah ada perdamaian antara 14 marga dengan perusahaan itu ranah perdata.
" Yang jelas dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah menodongkan pistol kepada warga dan mengaku sebagai anggota Pasukan Khusus Kopassus" ujar Markus.
Markus berharap, pihak Denpom menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada tim Kuasa hukum sebagai bukti untuk melaporkan TS ke Polres Sorong.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Cartenz Malibela meminta kepada aparat keamanan untuk menindak tegas oknum yang melakukan pengancaman terhadap masyarakat dengan menggunakan pistol.
" Siapapun dia, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tangkap lalu proses hukum, tanpa toleransi," ungkapnya.
Dia mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang hadir di atas tanah adat harus sejahterakan masyarakat sekitar sebab hal tersebut di jamin di dalam UU Masyarakat Adat. Pemerintah juga harus berkomitmen merealisasikan janjinya dan jangan mengabaikan masyarakat.
" Kalau tidak direalisasi bisa masuk ke ranah pidana," ujar Cartenz.
Cartensz menilai pembongkaran palang adat oleh aparat keamanan merupakan bentuk pelecehan terhadap adat.
" Karenanya masyarakat adat diminta untuk melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. Artinya, aparat jangan semena-mena mengambil langkah untuk mengintimidasi masyarakat adat," ungkapnya.
Dari informasi yang didapatkan, Togar Sianipar alias TS merupakan Direktur Operasional PT The Capital Group. Sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait