Logo Network
Network

Berita Foto : Polres Teluk Bintuni Ungkap Dugaan Kasus Ilegal Logging, Satu ASN Jadi Tersangka

TANTOWI
.
Senin, 11 September 2023 | 18:30 WIB

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial Kev alias JKS, kini harus mendekam di rumah tahan Polres Teluk Bintuni  akibat perbuatannya yang diduga melawan hukum bersama IZ dan CS dalam kasus ilegal logging di wilayah tersebut.

JKS sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan praktik ilegal logging di Kampung Distrik Meyado, yang saat ini disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Kapolres mengungkapkan, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu Distrik Meyado.

Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.

Kayu yang ditemukan di belakang rumah IZ, salah seorang tersangka itu, rencananya oleh para tersangka akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Junc pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.