Akses Keadilan Buruh Mahal, LBH SAGU Desak PHI Segera Dibentuk di Kota Sorong
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada untuk Umat atau LBH SAGU mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Sorong. Ketiadaan pengadilan khusus tersebut dinilai membuat pekerja menanggung biaya lebih besar ketika memperjuangkan haknya.
Direktur LBH SAGU, Moh. Iqbal Muhiddin, mengatakan pekerja di Papua Barat Daya saat ini harus membawa perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat. Kondisi itu menambah beban transportasi, akomodasi, tenaga, waktu, dan biaya pendampingan hukum.
Menurut Iqbal, persoalan tersebut menjadi hambatan serius, terutama bagi pekerja yang bersengketa mengenai upah, hak normatif, pemutusan hubungan kerja, maupun kewajiban perusahaan lainnya.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Manokwari masih memuat perkara hubungan industrial pada 2026. Salah satu perkara mencantumkan lembaga yang berkedudukan di Sorong sebagai pihak tergugat, menunjukkan sengketa ketenagakerjaan dari wilayah Sorong masih diproses di PHI Manokwari.
Iqbal menilai jarak dan besarnya biaya perkara dapat melemahkan posisi pekerja. Buruh yang kehilangan pekerjaan atau belum menerima haknya berpotensi memilih berhenti memperjuangkan perkara karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti seluruh proses persidangan.
“Masa para Buruh harus mengeluarkan uang lebih banyak dari hak yang mereka ingin diperjuangkan, kan konyol namanya, sehingga banyak Buruh yang lebih pilih Mengalah dan pasrah, ya kalau masalah ini bisa diatasi baik kan, artinya Pemerintah ikut membantu mengurangi masalah baru, hak (uang) itu kan bisa dipakai untuk modal usaha mungkin, sehingga mengurangi angka kemiskinan dan juga dapat meningkatkan taraf hidup pekerja akibat di PHK,” ujar Iqbal dalam bincang-bincang dengan Pemred iNewssorongraya.id, Rabu, (22/7/2026).
Ia mengakui pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk membentuk Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dinilai dapat mengambil peran dengan berkoordinasi bersama PN Sorong, pengadilan tinggi terkait, Mahkamah Agung, serta pemerintah pusat.
Desakan tersebut merujuk pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan,”ungkap Iqbal.
Pasal 59 ayat (2) juga mengatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial di kabupaten atau kota yang padat industri dapat dibentuk pada pengadilan negeri setempat melalui keputusan presiden. UU tersebut menempatkan PHI sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara cepat, tepat, adil, dan murah.
Iqbal meminta Gubernur Papua Barat Daya tidak menunggu semakin banyak pekerja kehilangan akses terhadap keadilan. Pemerintah provinsi, kata dia, perlu segera menyusun langkah koordinasi dan usulan resmi mengenai pembentukan PHI di PN Sorong.
Selain memangkas biaya perkara, keberadaan PHI di Sorong dinilai dapat mempercepat penyelesaian sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan di Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya