Polemik 4 Fraksi Menarik Diri dari Pansus LHP BPK, Poksus Tegaskan Legalitas dan Mandat Tetap Sah
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kelompok Khusus atau Poksus DPR Provinsi Papua Barat Daya menegaskan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025 tetap sah dan dapat melanjutkan pekerjaannya meski empat fraksi telah menarik anggotanya.
Ketua Poksus DPR Papua Barat Daya Franky Umpain mengatakan pembentukan Pansus LHP BPK merupakan keputusan kolektif yang disepakati dalam forum resmi DPR. Seluruh fraksi, kata dia, sebelumnya telah mengajukan nama anggota hingga keputusan pembentukan Pansus diterbitkan.
“Sebelumnya kan telah hadir dalam rapat itu menyetujui bahwa dibentuk Pansus. Karena forum itu menyetujui dibentuknya Pansus, maka kesepakatan rapat adalah mengusulkan nama-nama dari setiap fraksi untuk masuk sebagai anggota Pansus. Jadi, semua fraksi telah memasukkan nama-nama dan sudah diterbitkan SK,” kata Franky di Sorong, Jumat (17/7/2026).
Polemik muncul setelah Fraksi NasDem, PDI Perjuangan dan Gerakan Amanat Bangsa terdiri dari Gabungan partai Gerindra, PAN juga PKB, serta Fraksi PNI Gabungan Partai Perindo dan Hanura, menyatakan menarik diri. Mereka menilai pembahasan telah melewati batas satu minggu sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR Papua Barat Daya.
Fraksi Demokrat kemudian menyampaikan pandangan senada dengan menyoroti persoalan kuorum dan mengusulkan agar pembahasan LHP BPK dialihkan kepada komisi-komisi DPR.
Poksus mengakui proses pembahasan telah melewati batas waktu ideal. Namun, keterlambatan tersebut dinilai sebagai persoalan administratif yang harus diselesaikan melalui percepatan kerja dan pelaporan kepada rapat paripurna, bukan menjadi dasar pembubaran Pansus.
Menurut Poksus, Pasal 22 ayat (5) Peraturan DPR Papua Barat Daya Nomor 01 Tahun 2025 secara khusus mengatur pembahasan LHP BPK melalui rapat Pansus. Karena itu, pemindahan kewenangan kepada komisi harus ditempuh lewat mekanisme perubahan Tata Tertib.
“Yang kemudian menawarkan komisi-komisi juga menjadi hal baru. Karena kalaupun dikembalikan ke komisi, tentu harus merubah tatib juga, dia tidak mengatur,” ujar Franky.
Ia meminta fraksi-fraksi yang menarik diri mempertimbangkan kembali sikap tersebut dan menyelesaikan perbedaan melalui Badan Musyawarah atau rapat paripurna. Menurut dia, perdebatan mekanisme tidak boleh menghambat fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah daerah.
“Saya minta untuk teman-teman dari fraksi yang sudah menyatakan diri untuk menarik diri, untuk memikirkan kembali bahwa kita ada mekanisme, ada tata tertib. Yang lebih spesifik menurut saya, ini harus kita lihat secara baik,” katanya.
Franky juga menegaskan keputusan internal fraksi untuk menarik anggotanya tidak otomatis menghapus mandat Pansus yang dibentuk melalui keputusan kelembagaan.
Namun, Poksus tetap menghormati pilihan politik masing-masing fraksi. Ruang dialog, menurut Franky, masih terbuka agar polemik dapat diselesaikan tanpa mengorbankan agenda pengawasan DPR.
“Saya tegaskan, pansus tetap akan jalan dan selesaikan kita punya tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Poksus menargetkan pembahasan dan penyusunan rekomendasi LHP BPK diselesaikan dalam satu minggu. Hasilnya kemudian akan dibawa ke forum resmi DPR untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Papua Barat Daya.
“Dan dari polemik ini, saya pastikan akan selesai dengan baik. Tinggal hanya bagaimana komunikasi saja dibangun,” tutup Franky.
Editor: Hanny Wijaya