Miris! Pelajar di Sorong Sudah 1 Tahun jadi Maling Motor
SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id - Dua remaja berinisial EU alias Beto dan MN alias Marvin ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Salah satu pelaku masih berstatus pelajar, sementara pelaku lainnya disebut telah putus sekolah. Polisi menyebut kondisi itu menjadi ironi karena salah satu tersangka seharusnya sedang mengikuti kegiatan sekolah.
“Kalau saya katakan ini faktor lingkungan, Yang satu (Bt) status pelajar, yang satu putus sekolah. Ini yang masih pelajar, padahal yang bersangkutan dalam situasi sekarang sedang melaksanakan ujian. Sungguh ironis ya, jadi pengaruh dari lingkungan,” jelas Direskrimum saat menjawab pertanyaan media apakah kedua tersangka Bt dan Mf berada dalam jaringan curanmor atau ada yang pesan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, mengatakan kasus maling motor ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Jalan F Kalasuat, Kota Sorong, pada 1 Juni 2026.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi soal transaksi jual beli motor dengan harga tidak wajar, yakni sekitar Rp3 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor dengan harga yang tidak wajar, yakni sekitar Rp3 juta,” ujar Kombes Pol Junov Siregar.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 tempat kejadian perkara dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. Mereka mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan tangan, lalu mendorong motor menjauh dari lokasi sebelum mengganti rumah kunci.
“Setelah itu pelaku mendorong motor tersebut dengan dibantu temannya kemudian pelaku mengganti rumah kunci agar motor dapat menyala,” terang Junov.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui Facebook dengan harga murah. Uang penjualan diduga digunakan untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras.
Karena kedua pelaku masih berusia anak, proses hukum dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sorong Kota. Meski begitu, keduanya tetap dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Editor : Hanny Wijaya