Sekolah Kalam Kudus Sorong Buka Data : Tak Ada Pemecatan Siswa, Ini Fakta Administrasi dan Disiplin
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong bersama Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Kota Sorong akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik pengunduran diri peserta didik berinisial MKA. Klarifikasi ini ditegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta ramah anak.
Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan maupun secara sepihak memberhentikan peserta didik. Menurutnya, seluruh langkah yang diambil merupakan penerapan prosedur baku sesuai aturan sekolah dan ketentuan perundang-undangan.
“Perlu kami tegaskan, sekolah tidak pernah dan tidak mungkin menutup akses pendidikan kepada siswa. Fakta yang terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif orang tua,” ujar Budi Santoso kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Pihak sekolah menjelaskan bahwa selama periode 14 Mei hingga 14 Juni 2025, peserta didik MKA tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar maupun ujian sekolah tanpa izin tertulis resmi. Pemberitahuan ketidakhadiran hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas, padahal untuk izin lebih dari tiga hari wajib diajukan secara tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana diatur dalam SOP.
Sekolah, lanjut Budi, telah menjalankan mekanisme berjenjang sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 209 dan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, termasuk mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi dan memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan.
Editor : Hanny Wijaya