Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Rp6 Miliar Dana Pilkada Kota Sorong Mengendap
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Misteri dana sisa Pilkada Kota Sorong kembali mencuat ke ruang publik. Hingga penghujung tahun anggaran 2025, sisa anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong belum juga dicairkan, memunculkan perbedaan pernyataan antara aktivis anti korupsi dan Pemerintah Kota Sorong melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Aktivis dan pegiat anti korupsi, Andrew Warmasen, menyebut keterlambatan pencairan dana sisa Pilkada berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah. Dia bahkan menduga adanya indikasi praktik dugaan korupsi apabila hak KPU tidak diselesaikan hingga batas akhir tahun.
“Saya telah memiliki data mulai dari proses pengajuan anggaran, pencairan, hingga sisa anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada KPU,” kata Andrew kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Andrew mengungkapkan, pengajuan awal anggaran Pilkada Kota Sorong sebesar Rp50 miliar, kemudian disepakati bersama DPR Kota Sorong menjadi Rp45 miliar. Namun realisasi pencairan hanya sebesar Rp39 miliar, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp6 miliar yang hingga kini belum dibayarkan kepada KPU Kota Sorong.
Dia menegaskan, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh KPU, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Pilkada, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), neraca utang dari KPU RI, serta rekomendasi BPK. Bahkan, menurutnya, telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima pada 16 Desember 2025.
“Artinya sudah tidak ada lagi penghalang untuk mencairkan dana sisa tersebut. Jika sampai Rabu, 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIT tidak ada pencairan, saya pastikan Aparat Penegak Hukum akan melakukan penyelidikan di kantor Kesbangpol Kota Sorong,” tegas Andrew.
Di sisi lain, Andrew tetap memberikan apresiasi kepada KPU Kota Sorong atas pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024 hingga tuntas. Menurutnya, dinamika yang muncul selama proses pemilihan merupakan hal lumrah dalam pesta demokrasi.
“Kita harus bersyukur KPU sudah melaksanakan tahapan dengan baik. Kenapa justru terkesan dipersulit pada tahap akhir seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Sorong, Hendrikus Momot, memberikan penjelasan berbeda. Ia memastikan Pemerintah Kota Sorong tidak mengabaikan kewajiban pembayaran dana sisa Pilkada, namun mengklaim masih terdapat persyaratan yang belum dilengkapi oleh KPU.
“Kami sudah beberapa kali rapat bersama Tim TAPD dan KPU. Pada prinsipnya pemerintah akan melakukan pembayaran, namun masuk dalam anggaran perubahan tahun 2026. Sampai hari ini, pemerintah baru menerima SPJ dari KPU,” ujar Hendrikus Momot melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Hendrikus, kendala utama terletak pada belum terbitnya neraca utang KPU Kota Sorong dari KPU RI. Ia menyebut, pada tahun anggaran 2024, kewajiban tersebut belum tercatat secara resmi di tingkat pusat, sehingga menjadi dasar kehati-hatian pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran.
“Selama neraca utang dari KPU RI belum keluar, kami tidak bisa memproses lebih lanjut. Ini menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Perbedaan pernyataan ini menempatkan dana sisa Pilkada Kota Sorong dalam sorotan tajam publik. Di satu sisi, aktivis menilai seluruh syarat telah dipenuhi dan dana disebut sudah tersedia. Di sisi lain, pemerintah daerah bersikukuh pencairan belum dapat dilakukan karena kelengkapan administrasi yang dinilai belum final.
Situasi tersebut kini menjadi ujian transparansi dan kredibilitas pengelolaan anggaran Pilkada di Kota Sorong, sekaligus berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan dan pembiayaan pemilihan kepala daerah pada periode berikutnya.
Editor : Hanny Wijaya