Kadis Perikanan Kota Sorong Diduga Ancam Pemred Media Online Terkait Berita Anggaran Tidak Jelas
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Seorang pejabat Pemkot Sorong berinisial SBN diduga mengeluarkan ancaman dan kata-kata tidak pantas kepada Pemimpin Redaksi Sorongraya.co, Muhammad Nasir Sukunwatan, pada Jumat (28/11/2025) malam. Insiden itu terjadi setelah media tersebut menayangkan berita mengenai dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran Dinas Perikanan senilai Rp 3,2 miliar.
Peristiwa bermula setelah media Sorongraya.co menerbitkan laporan berjudul “DPR Pertanyakan Anggaran Dinas Perikanan Kota Sorong Rp 3,2 Miliar — Kemana?” yang memuat pertanyaan Komisi II DPRD Kota Sorong terkait realisasi anggaran perubahan 2025 di Dinas Perikanan.
Dalam pemberitaan tersebut, rapat pada Rabu, 26 November 2025, Komisi II menyoroti total anggaran perubahan sebesar Rp 5 miliar, namun realisasi yang dapat dibuktikan hanya Rp 1,8 miliar — terdiri dari Rp 1,5 miliar dana otsus dan Rp 300 juta APBD. Sisa anggaran Rp 3,2 miliar disebut “tidak dapat dipertanggungjawabkan”.
Ketua Komisi II, Muhammad Rum Rumonin, meminta kejelasan penggunaan dana tersebut.
“Jumlahnya besar. Jika digunakan dengan benar, harusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kami tidak ingin ini menjadi boomerang bagi dinas,” ujarnya dalam rapat.
Menurut Rum, Kepala Dinas Perikanan, Sahabudin, tidak mampu menjelaskan ke mana dana Rp 3,2 miliar itu digunakan. Ia menduga Sahabudin belum menjabat saat penyusunan anggaran sehingga tidak memahami detailnya. Komisi II menjadwalkan pemanggilan ulang Dinas Perikanan awal pekan depan.
Hingga berita itu diterbitkan, Dinas Perikanan belum memberikan keterangan resmi.
Tak berselang lama setelah berita dipublikasikan, SBN diduga menelpon Pemred Sorongraya.co, Nasir, dan melontarkan ucapan bernada ancaman serta makian. Rekaman percakapan yang disimpan Nasir memperdengarkan kata-kata kasar, termasuk makian “anj*ng”.
“Saya hanya meminta klarifikasi, tetapi dia justru mengeluarkan ancaman dan ingin mengetahui keberadaan saya,” kata Nasir.
Nasir juga menyebut SBN mengucapkan makian yang diduga ditujukan kepada anggota DPRD Kota Sorong.
“Bahkan dia mengatakan telah melaporkan saya ke pihak kepolisian,” ujar Nasir.
Nasir menegaskan semua pemberitaan yang diterbitkan medianya bersumber dari keterangan resmi anggota DPRD Kota Sorong.
Atas kejadian itu, Nasir resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada konstituen Dewan Pers melalui Koorwil Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku.
Chanry Suripatty, Koorwil IJTI Papua–Maluku, menyatakan terkejut setelah mendengar rekaman percakapan yang berisi ancaman.
“Sangat disayangkan ada pejabat publik yang mengeluarkan kata-kata tak pantas dan bernada ancaman. Ini merusak citra pemerintahan,” ujar Chanry.
Ia menegaskan bahwa tindakan SBN dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers.
“Itu bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kami akan menindaklanjuti laporan ini ke Komite Keselamatan Jurnalis,” tegasnya.
Chanry menyatakan akan mendampingi Nasir untuk membawa laporan resmi ke Polda Papua Barat Daya.
“Kami meminta semua pihak menghargai kerja jurnalis. Ancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Editor : Hanny Wijaya