Pemalangan TPA Makbon: Pemilik Ulayat Tuntut Keadilan, Bukan Ganti Rugi

SORONG, iNewssorongraya.id — Akses masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Makbon, yang terletak di Jalan Sorong-Makbon, Kota Sorong, Papua Barat Daya, dipalang oleh pemilik hak ulayat setempat pada Selasa (22/7/2025) pagi. Aksi pemalangan yang dilakukan sejak pukul 08.00 WIT ini menyebabkan lumpuhnya operasional armada truk sampah milik pemerintah kota.
Pemalangan dilakukan dengan cara menutup gerbang utama menggunakan bambu, kayu, ranting pohon, dan selembar kain merah sebagai simbol penolakan. Aksi ini bukan tanpa sebab, melainkan bentuk protes pemilik tanah adat yang merasa hak-haknya terabaikan selama puluhan tahun.
Pemilik Ulayat Tak Tuntut Uang, Hanya Tuntut Janji
Salah satu perwakilan pemilik ulayat TPA Makbon, Lewi Osok, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk memeras atau meminta kompensasi materi, tetapi lebih pada tuntutan moral atas janji-janji pemerintah yang belum ditepati sejak tahun 1997.
“Kami tidak palang pemerintah atau siapa pun, ini kami lakukan karena ada hal yang tidak bisa diselesaikan. Sejak tanah kami dijadikan TPA di masa Bupati John Piet Wanane, kami dijanjikan akan diakomodir, misalnya lewat pengangkatan sebagai ASN. Tapi sampai hari ini janji itu tinggal janji,” ujar Lewi Osok kepada iNewssorongraya.id.
Menurutnya, tanah yang digunakan sebagai kawasan TPA hingga hari ini masih berstatus tanah adat, dan belum pernah terjadi proses pelepasan hak secara formal. Namun, pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Mediasi Terbuka, Tapi Pemerintah Dinilai Acuh
Lewi menambahkan, pihak keluarga besar ulayat telah berupaya membuka komunikasi dan menawarkan solusi damai. Sayangnya, respons dari pihak pemerintah daerah dinilai sangat minim.
“Kami sudah minta mediasi, tapi pemerintah daerah terkesan tidak menghiraukan. Harapan kami hanya satu: buka ruang dialog,” katanya.
Selain itu, ia juga menyuarakan keberatan atas keterlibatan pihak ketiga, yakni perusahaan yang saat ini menangani proyek pengelolaan sampah di TPA Makbon.
“Kami minta proyek sampah ini jangan lagi libatkan PT yang sekarang kerja. Kalau PT ini terus dilibatkan, maka palang tidak akan dibuka,” tegas Lewi Osok.
Mendesak Penyelesaian Melalui Musyawarah
Aksi pemalangan TPA Makbon ini menjadi sorotan penting tidak hanya soal lingkungan dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak adat dan keadilan sosial. Para pemilik ulayat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah aktif untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
“Kami bukan minta uang atau ganti rugi. Kami cuma minta janji ditepati. Kalau mau tahu akar masalah, silakan tanya langsung ke Direktur PT yang tangani proyek sampah,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya