SORONG,iNewsSorong.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengaktifkan kembali lima komisioner KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028. Pengaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1710 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 November 2024.
Keputusan ini mengembalikan jabatan Ketua merangkap anggota serta empat anggota KPU Papua Barat Daya setelah sebelumnya diberhentikan sementara berdasarkan SK KPU Nomor 1679 Tahun 2024. SK pemberhentian sementara tersebut kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut adalah daftar komisioner yang kembali aktif:
1. Andarias Daniel Kambu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya.
2. Alexander Duwit sebagai Anggota KPU Papua Barat Daya.
3. Fatmawati sebagai Anggota KPU Papua Barat Daya.
4. Jefri Obeth Kambu sebagai Anggota KPU Papua Barat Daya.
5. Muhamad Gandhi Siradjuddin sebagai Anggota KPU Papua Barat Daya.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Kepala Biro Hukum Andi Krisna, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Langkah pengaktifan kembali para komisioner ini diharapkan dapat memperkuat peran KPU Papua Barat Daya dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.
Editor : Chanry Suripatty