get app
inews
Aa Read Next : Persipura Jayapura Siap Bangkit di Tur Jawa Timur, Boaz dan Gunansar Kembali Perkuat Tim

Keberhasilan Polres Sarmi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pantai Bagaiserwar II

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 01:50 WIB
header img
Polres Sarmi menggelar keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pantai Bagaiserwar II. (FOTO : iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Sarmi).

 

 

SARMI, iNewsSorong.idPolres Sarmi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja yang jasadnya ditemukan di pesisir Pantai Kampung Bagaiserwar II. Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini disampaikan dalam sebuah press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin, bertempat di Aula Mapolres Sarmi, Kamis (3/10/2024).

Kapolres Sarmi, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, KBO Reskrim Ipda Nicolas Aragay, dan Kusubsi Penmas Si Humas Bripka Rudhianto, menjelaskan bahwa korban bernama Levina Orpa Bers (18) ditemukan pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIT di tepi pantai Metmedon, Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Penemuan ini terjadi ketika dua warga setempat tengah mencari umpan untuk memancing ikan.

Berdasarkan laporan Polisi No LP/A/01/IX/2024/SPKT/RESKRIM POLRES SARMI/RES. SARMI, serta hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 20 saksi, Satreskrim Polres Sarmi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial FK alias IL (20). Tersangka FK ditetapkan sebagai pelaku setelah didapatkan cukup bukti, termasuk sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan tersebut adalah rasa sakit hati setelah korban memaki dan menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan.

Dalam press release tersebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan turut diperlihatkan kepada awak media, termasuk satu buah papan kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, kunci motor, hoodie warna hijau, tank top loreng, bra biru bergaris putih, dan celana dalam berwarna pink bermotif bunga.

Tersangka FK alias IL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Sejak 2 Oktober 2024, tersangka FK telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Sarmi untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres Suparmin.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut