SORONG, iNewsSorong.id - Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Rahman Arsyad, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner di BPVP Sorong pada tahun anggaran 2022.
Selain Rahman Arsyad, Kejaksaan Negeri Sorong juga menetapkan dua tersangka lainnya: Barnabas Ovide, Direktur CV. BPP yang menjadi pelaksana pekerjaan, dan Suryono, seorang swasta yang meminjam CV. BPP untuk melaksanakan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menungkapkan, penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara oleh penydik dan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor: KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama, Rahman Arsyad, Barnabas Ovide: KEP-30/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 202 dan Suryono: KEP-31/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024.
Kajari mengungkapkan, dari hasil penyidikan pihak penyidik terungkap bahwa, Rahman Arsyad, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Talent Corner, berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Suryono mengenai pelaksanaan pekerjaan, mencairkan pembayaran untuk termin I, II, III, dan IV (100 persen) pekerjaan fisik, namun tidak melakukan pemeriksaan fisik sebelum serah terima pekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan (FHO).
Selain itru, tersangka Barnabas Ovide, Direktur CV. BPP yang berbasis di Jayapura, disebut tidak mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Talent Corner dan meminjamkan perusahaannya kepada Suryono. Selanjutnya, pekerjaan jasa konstruksi tersebut disubkontrakkan seluruhnya kepada pemborong perorangan dengan inisial AQ, yang tidak memiliki perusahaan atau badan hukum, dengan nilai kontrak sub Rp 2.350.000.000 dari total nilai kontrak Rp 4.245.175.314,23, untuk jangka waktu 154 hari kalender.
Selanjutnya menurut Kajari, Suryono, yang meminjam CV. BPP dari Barnabas Ovide, berperan aktif dalam mengendalikan perusahaan sejak awal proses tender, pengajuan tagihan pekerjaan, dan berkomunikasi dengan Rahman Arsyad selaku PPK. Kejari menyebutkan bahwa Suryono mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini.
Akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan ini, menurut Kajari ditemukan adanya kekurangan volume atau mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terdapat kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55.
Atas kasus itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, bahwa setelah penetapan status tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong berdasarkan pertimbangan bahwa mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“ Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) dengan nomor: Rahman Arsyad: Print-2187/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024, Barnabas Ovide: Print-2191/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024, dan Suryono: Print-2192/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024,”jelas Kajari.
Kejaksaan Negeri Sorong berencana untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan.
“ Dalam waktu dekat perkara ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari untuk disidangkan,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty