get app
inews
Aa Read Next : Beredar Video Detik-detik Oknum TNI AL Pukul Anggota Brimob, Picu Bentrok Meluas

Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Kramamongga dan Pembunuhan Darson Hegemur

Sabtu, 02 September 2023 | 00:07 WIB
header img
Aksi brutal OTK di Distrik Kramamongga beberapa waktu lalu. (FOTO: iNewsSorong.id)

MANOKWARI, iNewsSorong.id - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembakaran Kantor Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat dan pelaku  pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramamongga, Darson Hegemur pada Selasa, (15/8/2023) lalu. 

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pihak Kepolisian sejak hari Sabtu (26/8/2023) telah meningkat status perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramamongga, Darson Hegemur dan pembakaran terhadap kantor Distrik Kramamongga yang terjadi pada Selasa (15/8/2023) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 


"Sejak hari Sabtu (26/8/2023), perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang dan pembakaran telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, " ungkap Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangan pers yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Jum'at (1/9/2023). 

"Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," tambahnya. 

Lanjut Kabid Humas sampai dengan saat ini pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi sebanyak 80 orang.

" Konfirmasi dari Kapolres Fakfak, sampai saat ini, sudah ada sekitar 80 orang diperiksa sebagai saksi," ungkap Kabid Humas. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan saksi anjut Kabid Humas pihak Kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya berinisial FK, VPK dan TH. 

"Hasil penyidikan di tetapkan tersangka sebanyak 3 Orang, dengan inisial, sbb : FK, VPK, dan TH," ungkap Kabid Humas. 

Dari pengembangan Kepolisian diketahui peran masing-masing tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, FK perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas.  VPK perannya ikut membakar Panggung Lapangan Distrik dan TH perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik," bebernya. 

Dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian juga menetapkan 21 orang masuk dalam DPO

" Untuk daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 21 Orang" ujar Kabid Humas.

Dikemukakan Kabid Humas, kasus pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga..

"Bapak Kapolda sangat atensi terhadap kasus tersebut. Nama - nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO," ujarnya. 

Kabid Humas juga mengimbau kepada para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera memberitahukan polisi terdekat atau melalui call center 110. 


"Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110," imbau Kabid Humas. 

Terkait situasi di Fakfak khususnya di wilayah yang sempat terjadi kejadian keji tersebut menurut Kabid Humas kondisi Kamtibmas di wilayah itu relatif kondusif. 

" Untuk situasi sangat kondusif. Hingga saat ini Wakapolda Papua Barat bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya beserta tim gabungan dan pasukan Brimob masih berada di Fakfak"  tutup Kombes Pol. Adam.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut