SORONG-PBD, iNewsSorong.id - SD Negeri Sementara FEF yang berada di Distrik FEF, Kabupaten Tambrauw, ditutup oleh Kepala Distrik FEF Hans Baru.
Penutupan tersebut dilakukan, lantaran SD Negeri Sementara itu diduga merupakan sekolah fiktif yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw.
Kepala Distrik FEF Hans Baru mengatakan, dirinya menutup SD Negeri FEF karena pembangunannya dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala distrik FEF, kabupaten Tambrauw, Hans Baru saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Senin (21/8/2023). Dugaan sekolah fiktif untuk mendapat bantuan Pemerintah Pusat mencuat. (FOTO: KIRANA -iNewsSorong.id)
"Saya sebagai Kepala Distrik FEF justru tidak tahu kalau ada SD Negeri di FEF. Karena yang saya tahu di FEF hanya ada SD YPPK saja," ungkap Kepala Distrik FEF saat jumpa pers bersama awak media di Kota Sorong, Senin (21/8/2023).
Menurut Hans, dirinya baru mengetahui ada SD Negeri di Distrik FEF saat ia hendak berpergian ke Puskesmas.
"Saya baru tahu kalau ada SD Negeri di FEF saat saya mau pergi ke puskesmas. Pas saya lewat lalu bertemu dengan 8 orang anak sekolah, kemudian saya tanya kepada salah satu diantara mereka kenapa tidak pergi sekolah. Mereka kemudian menunjukkan mereka sekolah disalah satu bangunan eks puskesmas yang sekarang adalah gudang beras Dinas pendidikan kabupaten tambrauw. Disitulah baru saya tahu ada SD negeri di FEF," ujarnya.
Kata Kadistrik, yang menjadi pertanyaan yaitu ijin operasional SD tersebut dari siapa, penerbitnya siapa dan dibangun untuk siapa? Sebab data yang diperolehnya bahwa jumlah siswa pada salah satu SD dibawah naungan yayasan yang ada di FEF sangat sedikit.
Mengapa Dinas Pendidikan justru membuat SD Negeri lagi di FEF, sementara jumlah siswa disana saja sangat sedikit.
"Inilah yang mengakibatkan kesenjangan dan persaingan pendidikan. Maunya kami supaya pendidikan itu menjadi keinginan masyarakat, sehingga tidak simpang siur dalam aturan. Maka SD Negeri Fef sementara waktu ditutup dan sudah sejak dua minggu lalu," tegasnya.
Tidak hanya itu, kata Hans, Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw harus punya data konkrit tentang jumlah siswa, agar menyakinkan pusat dan juga dirinya bahwa memang SD Negeri dibutuhkan di FEF.
"Studi kelayakan yang ditunjukan Dinas pendidikan tidak jelas. Cobalah diperlihatkan pengkajian dimana tempatnya, lalu melibatkan siapa saja termasuk dengan surat peryataan dukungan dari masyarakat,"ujarnya.
Menurut Hans pembangunan seluruh fasilitas pemerintah dimana saja tentu harus ada aturan main. Apalagi soal tanah milik masyarakat.
" Pembangunan fasilitas pemerintah juga harus ada aturan, apalagi SD yang dibangun sesuai permintaan pemerintah pusat pasti akan ada surat pelepasan adat serta sertifikat," imbuhnya.
Katanya, untuk SD Negeri FEF sampai saat ini tidak ada bangunan sekolah. Tapi proses belajar mengajar sudah berjalan, Dinas Pendidikan justru lebih dulu membangun dua kopel perumahan untuk guru.
"Pembangunan dua kopel rumah guru itu juga dibangun diatas tanah milik masyarakat, pelepasan adatnya juga tidak ada. Persoalannya tanah masyarakat dipakai untuk bangun kopel guru ternyata sudah bukan tanah adat, tetapi berpindah tanda tangan ke masyarakat sejak 5 september 2016. Jadi pemerintah membangun diatas tanah milik masyarakat inikan persoalan," pungkasnya.
Tugas Kepala Distrik, sambungnya, hadir untuk melayani masyarakatnya. Oleh karena itu, jika ada pembangunan yang ingin dilakukan di wilayahnya maka dirinya berharap sinkronkan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat dan komunikasi baik sangat diperlukan.
"Masyarakat tidak butuh bangunan sekolah, yang paling dibutuhkan adalah sekolah gratis, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kapasitas guru dan peningkatan mutu kepala sekolah-sekolah yang telah ada," tandasnya.
Menurutnya, sangatlah tidak masuk akal apabila dalam satu sekolah saja murid sudah tidak memenuhi syarat lalu bagaimana bisa untuk dibagi lagi ke sekolah lain.
Dirinya berharap, agar budayakan koordinasi terlebih dahulu dan saling menghargai tugas masing-masing.
"Saya tidak menolak pembangunan sekolah di wilayah saya, penolakan hanya berlaku pada kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah tetap fokus kepada pembangunan manusia, sehingga kedepannya Kabupaten Tambrauw dapat lebih maju," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw, Yoseph Yewen yang dikonfirmasi terkait hal ini, hingga saat ini belum dapat dihubungi. Jurnalis iNewsSorong.id mencoba menghubungi melalui telepon seluler tidak aktif.
Berdasarkan data yang diperoleh jumlah siswa dalam sekolah dasar dibawah naungan yayasan :
1. Siswa Kelas 1 (8 orang)
2. Siswa Kelas 2 (27 orang)
3. Siswa Kelas 3 (20 orang)
4. Siswa Kelas 4 (18 orang)
5. Siswa Kelas 5 (36 orang)
6. Siswa Kelas 6 (25 orang)
Editor : Chanry Suripatty