get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Sorong Kirim Perwakilan dalam Aksi Solidaritas Hakim, Dukungan Tuntutan Peningkatan Kesejahteraan

Dua dari 12 Terdakwa Kasus Pembakaran THM Double O Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:00 WIB
header img
Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Kasus Double O Sorong. (FOTO : Sayied Syech Boften)

SORONG, iNewsSorong.id - Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O dengan agenda pembacaan putusan. 

Hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Edo Fanderweden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang.

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Edo Fanderweden Alias Edo dan terdakwa Fredek Musa Hulkiawar alias Galang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimnaa melanggar Pasal 187 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karenanya keduanya dijatuhi pidana kepada terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara. 

Terkait putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Muhammad Husni Setter menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum Eko Nuryanto pikir-pikir. 

Vonis yang diterima terdakwa Edo Fanderweden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang lebing ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU Eko Nuryanto menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun penjara.

Terdakwa Edo Fandeeweden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang diketahui melakukan tindak pidana membakar gedung tenpat hiburan malam Double O di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIT. 

Akibat dari perbuatan terdakwwa menyebabkan 17 orang yang merupakan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam Double O atas nama Yandra Firman, Widha Prihasticha Bantuan,Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Dodoh, Rahmi Dian Putri, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Macfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa Nuraini Pertamaputri, Ferman Syaputra, Edith Tri Putra, Desra Wahyudin Achir Uluis Maulana, Christian Wahyu Rianto, Arum Ainun Yakin dan Ananin Novalia tewas terbakar.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut