SORONG KOTA, iNewssorongraya.id - Polda Papua Barat Daya meminta warga Kota Sorong dan sekitarnya yang kehilangan sepeda motor segera mengecek barang bukti setelah polisi membongkar kasus curanmor yang melibatkan dua remaja 17 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya menyita belasan sepeda motor yang diduga hasil pencurian dari dua remaja berusia 17 tahun di Kota Sorong.
Barang bukti tersebut diamankan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan F Kalasuat pada 1 Juni 2026. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan rangkaian pencurian kendaraan bermotor di 18 tempat kejadian perkara.
Dua pelaku berinisial EU alias Beto dan MN alias Marvin ditangkap setelah polisi menelusuri informasi transaksi jual beli motor murah melalui media sosial Facebook.
“Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkap Junov.
Dalam pengembangan, polisi mengamankan sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi. Barang bukti berasal dari Kompleks UKA Kampung Baru, Kohoin Kampung Baru, Jalan Pendidikan Kilometer 8, Suprauw, Malanu, dan kawasan BB Satlantas.
Kombes Pol Junov Siregar mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya atau Polsek Sorong Timur untuk melakukan pengecekan.
“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengecek langsung. Jika dapat membuktikan kepemilikan yang sah, kendaraan akan kami serahkan tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, juga menyebut terdapat puluhan motor hasil operasi rutin yang ditingkatkan dan saat ini diamankan di Polsek Sorong Timur.
“Ada 50 unit motor di Polsek Sorong Timur, ini hasil operasi kita selama 15 hari berlangsung dair tanggal 17 Mei sampai tanggal 2 Juni. Kami himbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan ataupun kecurian motor baik melalui laporan resmi atau belum ada laporannya silahkan mendatangi Polsek Sorong Timur. Karena ada sekitar 50 unit motor di sana yang sampai saat ini belum ada kepemilikan resmi. Silakan masyarakat Provinsi Papua Barat Daya,khususnya di Kota dan Kabupaten Sorong untuk membawa dokumen, STNK, BPKB, dokumen yang asli yang bisa dipertanggungjawabkan,” himbau AKBP Ardi Yusuf.
Polisi meminta warga membawa dokumen asli seperti STNK dan BPKB untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Pengembalian kendaraan akan dilakukan tanpa biaya apabila kepemilikan dapat diverifikasi secara sah.
Selain itu, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk menekan risiko pencurian.
Pengungkapan ini membuka peluang bagi korban untuk mendapatkan kembali kendaraan yang hilang, sekaligus menjadi peringatan agar warga tidak membeli motor tanpa dokumen resmi.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
