Tegas! Ultimatum Forum Lintas Suku OAP Kepada Prabowo: Copot Mendagri, Kembalikan 3 Pulau Raja Ampat

CHANRY SURIPATTY
Foto udara Pulau Sayang/Sain yang menjadi sengketa. [Insert Foto : Ketua Forum Lintas Suku OAP Papua Barat Daya, Butje Ijie]

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Polemik status tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat kian memanas. Forum Lintas Suku Orang Asli Papua (OAP) Papua Barat Daya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengembalikan Pulau Sayang, Piay, dan Kiyas yang kini tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Mereka bahkan mengancam mengibarkan bendera Bintang Kejora jika tuntutan itu diabaikan.

Ketua Forum Lintas Suku OAP Papua Barat Daya, Butje Ijie, menilai pencaplokan tiga pulau tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat adat Papua. Ia menuding proses pemindahan administratif dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan warga adat Raja Ampat.

“Merekalah yang bekerjasama untuk mengalihkan ke tiga pulau yang ada di Raja Ampat ini ke Maluku Utara. Itu perbuatan melecehkan orang asli Papua. Kami orang adat ini tahu diri, dan perbuatan itu dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat,” tegas Butje di Sorong, Rabu [17/9/2025].

Butje mendesak Presiden agar bertindak tegas. Ia meminta agar tiga pulau itu dikembalikan sebagaimana Presiden pernah mengembalikan empat pulau ke Aceh.

“Pak Presiden dengan bijak harus kembalikan tiga pulau ini. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar. Dan yang ketiga, forum ini minta Presiden harus berhentikan Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian. Kebijakan beliau meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Butje memperingatkan, jika pemerintah pusat tetap abai, langkah perlawanan akan ditempuh.

“Jangan sampai kita teriak lagi, kasih naik bendera Bintang Kejora. Tapi kalau bijak, kembalikan tiga pulau itu. Itu lebih terhormat,” katanya.

Forum Lintas Suku juga membuka opsi menggugat secara hukum. Mereka siap menggandeng masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, hingga pemerintah provinsi untuk menempuh jalur konstitusional.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah menyiapkan strategi hukum. Dalam rapat resmi bersama Pemkab Raja Ampat di Waisai pada 10 September 2025 lalu, Gubernur Elisa Kambu menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membatalkan keputusan Kementerian Dalam Negeri pada 2021 yang menetapkan ketiga pulau itu masuk wilayah Maluku Utara.

“Tiga pulau ini adalah warisan leluhur masyarakat Raja Ampat. Itu harga diri kita. Jadi, harus kembali ke Papua Barat Daya,” tegas Elisa.

Menurutnya, keputusan administratif tersebut adalah kekeliruan yang tidak bisa dibiarkan. Pemprov Papua Barat Daya berkomitmen menempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau itu dikoreksi.

Langkah pemerintah daerah mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat Suku Maya, khususnya sub-suku Kawei, yang menandatangani surat pernyataan resmi bersama DPRD Raja Ampat dan DPR Papua Barat Daya.

Selain aspek teritorial, pemerintah provinsi juga menyiapkan program pembangunan di tiga pulau tersebut. Rencana itu mencakup penyediaan rumah layak huni, sarana ibadah, air bersih, hingga dukungan UMKM bagi warga setempat.

Kisruh tiga pulau ini bukan sekadar persoalan batas wilayah, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Papua. Forum Lintas Suku OAP melihat keputusan sepihak pemerintah pusat dan Maluku Utara sebagai bentuk ketidakadilan yang menyinggung eksistensi masyarakat adat.

Dengan adanya desakan adat dan langkah hukum pemerintah provinsi, bola kini berada di tangan Presiden. Apakah Prabowo Subianto akan mengulang preseden Aceh dengan mengembalikan pulau-pulau itu ke Raja Ampat, atau membiarkan konflik identitas dan wilayah ini terus membara di tanah Papua.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network