Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Dakwaan JPU di Kasus Empat Terdakwa Makar NRFPB

STEVANI GLORIA
Empat terdakwa foto bersama dengan tim penasehat hukum usai persidangan.

 

MAKASSAR, iNewssorongraya.id – Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus pada Senin (15/9) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan makar yang menjerat empat terdakwa: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Majelis memeriksa eksepsi (keberatan) yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang terbagi dalam dua berkas. Perkara Nomor 967 dan 968 dengan terdakwa Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH. Sementara Perkara Nomor 969 dan 970 atas nama Nikson May dan Maksi Sangkek dipimpin Hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Para terdakwa menyampaikan eksepsi pribadi setebal tiga halaman tulisan tangan yang dibacakan oleh Abraham Goram Gaman.

Dalam eksepsi, para terdakwa membantah tegas tuduhan “permufakatan jahat” sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, perbuatan yang dipersoalkan bukanlah upaya pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB), melainkan menjalankan tugas pengantaran surat.

“Saat NFRPB dideklarasikan dan dipulihkan kembali pada tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura-Jayapura, kami sama sekali tidak ada di sana, jadi bagaimana mungkin kami dikatakan bermufakat jahat untuk mendirikan negara NRFPB tersebut?”

Para terdakwa menegaskan aktivitas pada 14 April 2025 adalah pertemuan untuk mengantar dokumen.

“Jadi kami sendiri sebenarnya hanya menjalankan perintah dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut.”

Berdasarkan alasan itu, para terdakwa memohon agar dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya ditolak.

Koordinator penasihat hukum, Yan Christian Warinussy, SH, mengajukan nota eksepsi yang menyoroti aspek formil sesuai Pasal 143 KUHAP. Ia menilai JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan dakwaan.

“Sehingga dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum juga mirip dan pasal yang disangkakan kepada keempat klien kami juga seperti sama rata. Hal ini cukup menarik dan di dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga Penuntutan dan peradilan ini klien kami berempat seperti ‘dipaksakan’ menjadi tersangka dan atau terdakwa Makar.”

Warinussy menekankan, mandat yang dijalankan para terdakwa sebatas pengantaran surat beserta lampiran kepada Gubernur Papua Barat Daya dan jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya serta Kota Sorong.

“Kami sama sekali tidak melihat adanya indikasi mereka terlibat dalam serangkaian permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Makar sebagaimana didakwakan oleh JPU,” ujar Yan Christian Warinussy.

Dalam kesimpulan eksepsi, tim penasihat hukum meminta majelis, menolak seluruh surat dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Dan menerima eksepsi penasihat hukum dan membebaskan para terdakwa demi hukum dari dakwaan.

Majelis menunda persidangan hingga Rabu (17/9) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network