Judicial Review UU Cipta Kerja, GERAM PSN Soroti Legitimasi PSN yang Rugikan Rakyat

STEVANI GLORIA
Judicial Review UU Cipta Kerja: GERAM PSN Bongkar Dampak Buruk Proyek Strategis Nasional.

 

JAKARTA, iNewssorongraya.id – Sidang ke-III Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/8/2025). Agenda persidangan kali ini sejatinya mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden RI terkait keberatan masyarakat atas legitimasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, persidangan justru diwarnai kekecewaan lantaran pemerintah belum siap memberikan jawaban substansi, sementara DPR bahkan tidak hadir.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena digelar hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025, yang menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari PSN.

Gugatan Atas Frasa “Kemudahan dan Percepatan PSN”

Permohonan judicial review yang diajukan 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban terdampak PSN – termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, hingga akademisi – menyoal sejumlah pasal yang memberi legitimasi terhadap “kemudahan dan percepatan PSN”.

Norma tersebut, yang tersebar dalam UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi celah pembajakan regulasi. Menurut para pemohon, frasa ini memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, konsep “kepentingan umum” yang kerap dijadikan alasan pengambilalihan tanah dinilai disalahgunakan. Akibatnya, banyak terjadi penggusuran paksa, perampasan tanah adat, dan hilangnya ruang hidup warga tanpa jaminan perlindungan hukum. Kondisi ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.

Suara Korban: Dari Merauke hingga Rempang

Sidang kali ini juga menghadirkan kesaksian langsung dari korban PSN. Mereka datang dari berbagai daerah, mulai dari masyarakat adat Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, hingga masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak tambang nikel, serta warga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang terimbas proyek IKN dan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

“Dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, tapi nyata berupa hilangnya tanah adat, kerusakan ekologis, hingga kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek,” tegas Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN dalam pernyataannya.

MK Jadi Benteng Terakhir Konstitusi

GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan hanya sekadar pengujian pasal, tetapi juga pengujian arah pembangunan nasional. “Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis. Putusan MK akan menentukan apakah pembangunan berpihak pada rakyat atau justru tunduk pada logika investasi,” tulis GERAM PSN.

Sayangnya, sidang ke-III ini tidak berjalan optimal. Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo yang memimpin sidang akhirnya menunda persidangan hingga 25 Agustus 2025. Kuasa hukum warga dari YLBHI, Edy, mengungkapkan kekecewaannya.
“Warga sudah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menyampaikan suara mereka, tapi Pemerintah tidak siap dan DPR bahkan tidak hadir. Ini bentuk pengabaian kewajiban konstitusional,” ujar Edy.

Ajakan Solidaritas Publik

Sebagai respons atas sikap abai lembaga negara, GERAM PSN mengajak publik untuk memperkuat solidaritas melalui petisi dukungan yang sudah dibuka secara daring. Petisi tersebut ditujukan untuk mendesak Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network