BPK RI Ungkap Temuan Puluhan Miliar Belum Dipulihkan di Pemprov Papua Barat Daya

SOTER ABRAWI
Perwakilan BPK RI saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov PBD kepada Gubernur Elisa Kambu. [FOTO: iNewssorongraya.id - SOT)

 

SORONG, iNewssorongraya.id  – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan anggaran dengan nilai total puluhan miliar rupiah yang belum dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) dalam laporan keuangan tahun 2024. Atas dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan tersebut.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Heri Subowo, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Senin (28/7/2025).

Rincian Temuan Anggaran: Total Rp 25,27 Miliar

BPK mencatat sejumlah temuan serius, antara lain:

Belanja barang dan jasa tidak disertai bukti sah dan pengeluaran di luar ketentuan, dengan nilai belum dipulihkan mencapai Rp 6,32 miliar.

Belanja hibah tanpa dokumen pendukung dan sisa dana yang belum dikembalikan senilai Rp 9,4 miliar.

Belanja modal peralatan dan pembangunan infrastruktur, termasuk indikasi pemahalan serta kekurangan volume pekerjaan, total mencapai Rp 9,55 miliar.


“Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakpatuhan material terhadap pengelolaan APBD dan kelemahan sistem pengendalian intern,” tegas Heri Subowo.

Kemajuan dari Opini Sebelumnya

Meski ditemukan sejumlah masalah, BPK mencatat ada peningkatan dari laporan keuangan tahun sebelumnya. Tahun lalu, laporan keuangan Pemprov PBD memperoleh opini Tidak Wajar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kami mengapresiasi kerja keras Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Ini peningkatan yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa opini WDP tetap menjadi indikator penting yang menuntut perbaikan lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPK Beri Tenggat 60 Hari untuk Tindak Lanjut

BPK secara tegas meminta Pemprov Papua Barat Daya segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu 60 hari, khususnya penyetoran dana ke kas daerah.

“Atas temuan-temuan tersebut, BPK mengharapkan Pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi, khususnya terkait penyetoran ke kas daerah,” tegas Heri.

Ia juga mendorong seluruh ASN untuk memperkuat disiplin, akuntabilitas, serta memperbaiki sistem pengendalian internal guna mencegah penyimpangan anggaran di masa mendatang.

Pentingnya SDM dan Fungsi Pengawasan

BPK juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD juga disebut sebagai unsur vital dalam mendorong percepatan perbaikan.

“Pimpinan DPR Provinsi kami harap untuk terus melakukan fungsi pengawasan dengan ikut mendorong percepatan tindak lanjut oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network