SORONG, iNewssorongraya.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang masuk ke wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya. Empat orang kurir berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi strategis.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan, keempat kurir yang ditangkap yakni IANS, SAW, AMN, dan YR alias Jack. Mereka dibekuk dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Empat kurir ini ditangkap di lokasi berbeda, sebagian besar di areal Pelabuhan Pelni Sorong," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (4/7/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IANS di Pelabuhan Pelni Sorong, Jumat (30/5/2025), sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat bersih 45,904 gram.
"IANS dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar," jelas Kapolresta.
Selang beberapa hari, polisi kembali menangkap tersangka SAW pada Sabtu (24/5/2025), juga di Pelabuhan Pelni Sorong. SAW diketahui merupakan penumpang KM Dorolonda rute Jayapura-Sorong.
"Barang bukti dari SAW lebih besar, yakni tiga karung berisi ganja seberat 3,4 kilogram. Estimasi nilainya mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta," terang Happy.
Untuk perbuatannya, SAW dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Penangkapan berikutnya kembali terjadi pada Jumat (30/5/2025), dengan tersangka AMN yang juga turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Pelni Sorong. Polisi menemukan ganja seberat 31,387 gram dalam penguasaannya.
"AMN dikenakan pasal serupa dengan IANS, yakni Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika," tegas Kapolresta.
Sementara itu, tersangka YR alias Jack ditangkap di Jalan Macan Tutul, Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Jumat (23/5/2025), dengan barang bukti ganja seberat 25,435 gram.
"YR alias Jack dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar," papar Happy.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kini memburu satu tersangka lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IK.
"IK ini adalah bandar besar yang memasok ganja dari Jayapura ke Sorong. Kami pastikan upaya penangkapan terus berjalan," pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya