Desakan Keras! DPR Minta Menteri Bahlil Cabut Permanen Izin Tambang Nikel Perusak Raja Ampat

Achmad Al Fachri
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.(Foto: Kemenpar)

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Menurutnya, ini adalah satu-satunya solusi terbaik agar tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah geopark yang sangat berharga itu.

"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini dan akan datang tutup permanen," tegas Daniel, Senin (9/6/2025).

Daniel menyoroti bahwa Raja Ampat adalah ikon pariwisata Indonesia yang sangat terkenal. Ia khawatir aktivitas tambang akan membawa kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan.

"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," katanya.

Oleh karena itu, Daniel menegaskan bahwa pencabutan IUP adalah solusi permanen. Ia menekankan bahwa negara harus memprioritaskan kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya investasi yang merusak alam.

Legislator PKB ini juga melihat ini sebagai momentum tepat bagi Menteri ESDM untuk bertindak. Apalagi, izin tambang di sana sudah terbit sejak lama.

"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara," ujar Daniel.

Ia juga menambahkan, "Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network