MANOKWARI, INEWSSORONG.ID – Aksi begal yang terjadi di depan Manokwari City Mall (MCM) pada Kamis (30/1/2025) dini hari menggemparkan warga. Dua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manokwari, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran. Yang mengejutkan, kedua pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar dan turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Rivadin Benny Simangunsong mengungkapkan, kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, tiga korban, AN (17), RM (23), dan RP (18), yang tengah berkendara mencari makan, tiba-tiba dicegat oleh tujuh orang pelaku. Para pelaku dengan paksa merampas ponsel dan meminta uang dari para korban. Namun, salah satu korban yang berusaha mempertahankan barangnya justru menjadi sasaran kekerasan brutal.
“Dua dari tiga korban selamat karena menyerahkan HP mereka. Namun, satu korban yang berusaha melawan justru dianiaya hingga ditikam dengan senjata tajam di bagian perut dan harus menjalani operasi,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Pelaku yang tertangkap, SA (17) dan DG (16), mengaku turut serta dalam aksi kekerasan tersebut dengan memukul korban. Sementara itu, pelaku utama penikaman masih dalam pengejaran.
Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah fakta bahwa para pelaku masih berusia remaja dan berstatus sebagai pelajar. Polisi pun mengimbau kelima pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, serta meminta keluarga mereka agar bekerja sama dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Manokwari. Tidak ada negosiasi untuk kejahatan seperti ini!” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu pelaku lainnya agar kasus ini segera terungkap tuntas.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait